Tapi apa yang terjadi? Tidak hanya satu tapi beramai-ramai pengguna sepeda motor dan becak berebut masuk di celah palang perlintasan untuk segera menyebrangi jalur perlintasan kereta api. Motor yang berasal dari seberang pun melakukan hal yang sama.
Video yang diunggah Jumat, (15/9/2017) tersebut telah dilihat 63.560 kali dan di unggah ulang diberbagai media. Netizen pun beramai-ramai mengomentari kondisi ini, tidak sedikit yang berharap buruk terjadi kecelakaan.
Baca : Otomatisasi Tol Dianggap Kejahatan
Melintasi perlintasan kereta api bagi pengguna kendaraan telah diatur dalam undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 750.000 menunggu para pengguna jalan yang tidak berhenti ketika sinyal berbunyi.
Berita Terkait: