Bonus Lebaran dari Maxim, Driver Dapat Minimal Rp500 Ribu

Uzone.id — Maxim Indonesia turut menyalurkan Bonus Hari Raya Lebaran 2025 pada driver mereka yang mulai didistribusikan pada hari ini, Senin, (24/03). Sama seperti platform ride-hailing lainnya, Bonus Hari Raya ini menjadi bentuk apresiasi Maxim atas dedikasi dan kerja keras para mitra.
Dalam penyerahan Bonus Hari Raya tahun 2025 ini, Maxim memberikan bonus kepada mitra pengemudi Maxim yang sesuai dengan kriteria yang telah mereka tentukan. Salah satunya adalah driver yang aktif secara reguler berdasarkan produktivitas dan kinerja yang baik.

Pemberian Bonus Hari Raya ini juga diberikan kepada pengemudi yang telah menjadi mitra dengan perusahaan dalam waktu lebih dari satu tahun ke atas. Untuk besaran nominalnya, Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah menyatakan bahwa mereka memberikan BHR mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,3 juta sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
“Jadi untuk besarannya itu dari Maxim untuk tahun ini dimulai dari Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Ada juga —tapi ada hanya beberapa ya terutama untuk mitra roda empat, ada yang sampai Rp1,2 juta atau Rp1,3 seperti itu,” ujarnya kepada awak media dalam acara Penyerahan Bonus Hari Raya kepada Mitra Pengemudi, Senin, (24/03).

Untuk jumlahnya, Dirhamsyah menyampaikan bahwa Bonus Hari Raya ini disalurkan ke ribuan driver Maxim yang sudah lebih dari 1 tahun menjadi mitra.
Untuk skema perhitungannya, Head of Legal Maxim Indonesia, Dwi Putratama mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengkajian dan memutuskan untuk menyusun kriteria dengan hati-hati agar sesuai dengan Surat Edaran Kemnaker.
“Kami sadar bahwa di dalam Surat Edaran disebutkan bahwa proporsi besaran BHR yang dikeluarkan itu adalah berbentuk tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” kata Dwi.
Ia menambahkan bahwa besaran tersebut diperhitungkan dengan penetapan kriteria mitra pengemudi yang mendapatkan BHR dari Maxim.
“Yang pertama, pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler. Yang kedua, pengemudi yang memiliki rating tinggi dan ulasan positif. Yang ketiga, pengemudi yang tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer atau menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik,” tambahnya.
Penyaluran Bonus hari Raya ini dilakukan oleh Maxim dengan cara memberi notifikasi BHR, mengirimkan bonus ke saldo deposit setiap akun driver.
Agar tepat sasaran, Maxim akan meminta para Driver untuk melakukan verifikasi data ke setiap kantor cabang. Setelah data sesuai, para driver bisa mencairkan dana BHR ke rekening mereka masing-masing.
Selain menghadirkan BHR, Maxim juga menyediakan program bantuan sosial lainnya untuk mendukung mitra pengemudi seperti penyerahan bantuan sosial, pengurangan komisi potongan aplikasi, serta bekerja sama dengan YPSSI (Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia) untuk memberikan santunan kepada mitra pengemudi yang mengalami kecelakaan atau musibah pada saat bekerja dengan layanan Maxim.
Penyaluran BHR ini turut dihadirkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Immanuel Ebenezer yang menyambut baik inisiatif yang dilakukan Maxim.
“Tentunya kami mengapresiasi atas langkah yang diambil Maxim dalam menyalurkan Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi yang berkinerja baik dan produktif. Kami berharap bantuan ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk membantu mitra pengemudi dalam memenuhi kebutuhan di Hari Raya Lebaran nanti bersama keluarga mereka,” ucap Immanuel.
Kedepannya, Maxim berharap agar pemerintah dapat terus membangun hubungan komunikasi yang lebih baik bersama dengan para pelaku ekonomi untuk bersama-sama menciptakan ekosistem kerja yang positif sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.