Home
/
Automotive

Mari Kita Minta Ganti Rugi Karena Jalan Tol Kebanjiran, Ini Aturannya!

Mari Kita Minta Ganti Rugi Karena Jalan Tol Kebanjiran, Ini Aturannya!
Bagja Pratama22 February 2021
Bagikan :

Uzone.id - Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia pastinya menimbulkan banyak kerugian. Bahkan, gak hanya di pemukiman, tapi juga sampai ke fasilitas publik seperti jalan tol.

Nah, jalan tol yang kebanjiran ini jadi menarik, karena ternyata kalau kita melihat aturannya, pengguna jalan berbayar tersebut bisa menuntut ganti rugi pada pihak pengelola.

Aturan tersebut tertuang di Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, Pada pasal 87 disebutkan kalau pengguna jalan berhak untuk menuntut ganti kerugian kepada pengelola dan pada pasal 92 pengelola wajib mengganti kerugian.

Baca juga: Daftar Jalan Tol yang Terendam Banjir

Pasal 87 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol menyebutkan: 'Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.'

Kemudian pada Pasal 92 ditentukan: 'Badan usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.'

Dari aturan tersebut, kami pun melakukan poling yang diunggah di community Youtube Uzone.ID, apakah kita perlu menuntut ganti rugi karena jalan tol kebanjiran? Atau tidak.

Preview

84 persen voters setuju menuntut ganti rugi karena pengelolaan jalan tol yang buruk. Dan 16 persen tidak setuju menuntut ganti rugi karena banjir merupakan akibat alam.

Hasilnya menarik, meski sebagian besar para voters setuju menuntut ganti rugi karena jalan tol kebanjiran, namun ada juga yang merasa kalau banjir itu bukan kesalahan pengelolaan jalan tol.

Namun kalau kita melihat aturannya lagi, pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol disebutkan kalau salah satu standar pelayanan minimum adalah sistem drainase atau pembuangan air.

Preview

Pada kolom substansi pelayanan kondisi jalan tol, tercantum drainase sebagai salah satu indikator yang harus diperhatikan. Standarnya, tidak ada endapan air dan harus ada penampang saluran pembuangan air.

Nah dengan kata lain, mungkin kalau sekedar genangan air pengguna jalan masih bisa mentoleransi, tapi kalau sampai banjir, sudah seharusnya pihak pengelola bertanggung jawab memperbaiki standar pelayanan minimun tersebut.

VIDEO Test Drive Hyundai Kona Electric:

populerRelated Article