Manfaat Perpanjang SIM 5 Tahun Sekali: Bisa Kurangi Kecelakaan
Ilustrasi SIM (Foto: Uzone.id)
Uzone.id - Baru-baru ini anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding kembali mengusulkan dihapusnya perpanjang SIM 5 tahun sekali. Menurutnya SIM bisa seperti KTP yang hanya dibuat satu kali untuk seumur hidup. Padahal perpanjangan SIM secara tidak langsung berpengaruh terhadap keselamatan berkendara.
Edison Siahaan selaku Ketua Umum Presidium Indonesia Traffic Watch memberikan tanggapannya terkait usulan dari Sudding. Menurutnya SIM adalah legalitas bahwa pemiliknya sudah bisa membawa kendaraan di jalan raya."KTP itu adalah kewajiban negara/pemerintah untuk memberikan kepada setiap warga negara. Sedangkan SIM adalah legalitas yang diberikan negara/Polri kepada warganya bahwa orang yang memiliki SIM sudah kompeten menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya serta telah memahami tentang keselamatan berlalu lintas. Maka SIM bukan hak warga negara tetapi kewajiban yang harus dimiliki saat menggunakan kendaraan di jalan raya. Sehingga untuk mendapatkan SIM harus lebih dulu melewati proses dan dinyatakan lulus ujian sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Edison dalam keterangan resminya.
Edison menyebutkan dengan diperpanjangnya SIM setiap 5 tahun, bisa memberikan informasi terbaru mengenai kemampuan seseorang untuk membawa kendaraan. Hal inilah yang membuat SIM tidak bisa cukup satu kali saja pembuatannya, melainkan harus diperpanjang.
"Apakah anggota dewan tidak mengetahui dampak kecelakaan yang terus terjadi dan menelan korban jiwa yang sangat banyak. Proses SIM adalah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya," ungkapnya.
Perlu diketahui, baru-baru ini Sudding meminta agar perpanjangan SIM dikaji ulang. Menurutnya SIM, STNK, dan TNKB cukup satu kali saja dibuat dan tidak perlu diperpanjang.
"Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup," ujar Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri.
Menurut Sudding, perpanjangan SIM hanyalah kepentingan vendor saja. Sehingga tidak perlu diperpanjang untuk dapat meringankan beban masyarakat.
"Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat," jelas Sudding.
Sudding juga mengatakan, jika terdapat pemilik SIM yang melanggar lalu lintas, cukup diberikan tanda saja. Jika sudah tiga kali melakukan pelanggaran, maka SIM akan dicabut dan tidak diperbolehkan untuk mengendarai lagi.