Home
/
News

Makan Kucing Hidup-hidup, Abah Grandong Terancam 9 Tahun Penjara

Makan Kucing Hidup-hidup, Abah Grandong Terancam 9 Tahun Penjara
Reza Gunadha30 July 2019
Bagikan :

Suara.com - Aparat kepolisian hingga kekinian masih memburu Abah Grandong, pria yang memakan kucing hidup-hidup. Aksi Abah Grandong sebelumnya viral di jagad media sosial.

Kapolsek Kemayoran Komisaris Syaiful Anwar mengatakan, Abah Grandong terancam hukuman 9 tahun penjara atas aksi nekatnya.

"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).

Syaiful menambahkan, Abah Grandong akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.

Sementara, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran Ajun Komisaris Polisi Bambang Santoso menyebut penetapan Pasal berlapis tersebut hanya sementara. Nantinya, penentuan Pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.

"Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya," papar Bambang.

"Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," tambahnya.

Sebelumnya, warga digegerkan dengan aksi pria misterius yang menyantap kucing secara hidup-hidup. Aksi keji itu pun sempat viral di dunia maya.

Dalam video berdurasi 34 detik tersebut, tampak seorang pria berjaket cokelat dan mengenakan topi biru sedang mengunyah seekor kucing hidup-hidup. Pria itu mengoyak-ngoyak badan hewan peliharaan yang masih dipenuhi bulu.

 

Berita Terkait:

populerRelated Article