Majelis Hakim Tolak Gugatan Syamsul Fuad Terhadap PH Benyamin Biang Kerok
Sidang putusan perkara pelanggaran hak cipta Syamsul Fuad terhadap rumah produksi Film Benyamin Biang Kerok, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8).
Majelis Hakim tidak menerima gugatan yang diajukan Syamsul Fuad. Pasalnya Syamsul tidak melibatkam PT Layar Cipta selaku pemilik hak atas film Benyamin Biang Kerok, sebelum dijual ke Falcon Pictures."Majelis hakim berpendapat tidak bisa menerima gugatan pemohon. Demikian keputusan yang bisa kami ambil," ujar Hakim Ketua dalam persidangan.
"Bahwa kami menganggap, gugatan tidak tepat karena tidak dilibatkannya pihak pertama (PT Layar Cipta). Kami belum menginjak pokok materinya, tapi karena tergugat mendapatkan materi film dan segalanya dari PT Layar Cipta, mestinya itu juga dilibatkan," lanjut Hakim Ketua.
Majelis Hakim pun memberi waktu kepada Syamsul selama 14 hari ke depan menanggapi sidang putusan ini. Untuk itu sidang pun dinyatakan selesai.
Sekadar informasi, Syamsul Fuad selaku penulis naskah Benyamin Biang Kerok di tahun 1972, menggugat rumah produksi Falcon Pictures, Max Picture, dengan dugaan pelanggaran hak cipta pembuatan film Benyamin Biang Kerok 2018.
(tov / wida)