icon-category Entertainment

Lolos dari Hukuman Mati, Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara

  • 17 Jun 2019 WIB
Bagikan :
Steve Emmanuel (Foto: Instagram @steve_emmanuel_halim Verified)
 
Uzone.id - Aktor Steve Emmanuel akhirnya terbebas dari tuntutan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Jakarta Barat, Senin (17/6/2019) telah membacakan tuntutan terhadap mantan kekasih Andy Soraya itu dan tidak terbukti melanggar dakwaan Primer, Pasal 114 ayat 2 UU RI NO. 35 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 tahun hingga 20 tahun.
 
 
 
 
 
 
"Terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve tidak terbukti dalam Dakwaan Primer tersebut," kata JPU Reynaldi saat membacakan tuntutan.
 
Kemudian, JPU menuntut Steve Emmanuel dengan dakwaan Subider, Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, yakni hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
 
"Cephas Emmanuel alias Steve terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyidakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman berbahaya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur JPU. 
JPU mengungkapkan, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, berbelit saat disidang dan tidak menyesali perbuatannya.
Kemudian, yang meringankan hukuman Steve Emmanuel, imbuh JPU, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

 
Steve Emmanuel ditangkap polisi di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/RW 014 Mampang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018.
 
Polisi menyita barang bukti 92,04 gram narkoba jenis kokain yang dibawa oleh Steve Emmanuel dari Belanda beserta alat hisap. Bintang sinetron Seindah Senyum Winona itu mengungkapkan jika dirinya sudah pakai kokain sejak 2008.
Pengacara Firman Chandra, kuasa hukum Steve Emmanuel, merasa bersyukur kliennya hanya dituntut melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menurut Firman, tuntutan 13 tahun penjara itu berarti aktor 35 tahun itu tidak akan dihukum mati, tidak dibuang ke Nusakambangan atau tidak akan senasib dengan Freddy Budiman yang dihukum mati.
Dia berharap majelis hakim nantinya bisa mengubah hukuman sampai dua per tiga atau tiga per empat dari total tuntutan.
"Bahkan kalau meyakini betul untuk direhab maka direhab. Ada beberapa majelis yang berani memberi vonis seperti itu," ucap Firman Chandra usai sidang.

Majelis hakim yang diketuai Erwin Djong memberi waktu kepada Steve Emmanuel selama 1 minggu untuk menyiapkan pleidoi (nota pembelaan.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini