Home
/
Startup

Lazada Terancam Kena Denda Besar, Nominalnya 50 Persen Keuntungan

Lazada Terancam Kena Denda Besar, Nominalnya 50 Persen Keuntungan
Vina Insyani30 May 2024
Bagikan :

Uzone.id — Platform e-commerce Lazada menjadi perhatian khusus tim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), setelah ditemukan adanya indikasi pelanggaran.

Menurut laporan KPPU, ada indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 oleh Lazada Indonesia (PT Ecart Webportal Indonesia).

“Atas indikasi tersebut, KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada,” tulis KPPU dalam keterangan tertulisnya.

KPPU menyebut bahwa Lazada telah melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan disebut berpotensi merugikan pelanggannya.

Bukti ini ternyata tidak ditemukan baru-baru ini, KPPU mengklaim telah menemukan bukti pelanggaran ini semenjak tahun 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan ini, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan.

Jika sudah cukup mengumpulkan bukti, KPPU akan melanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan. Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.

Dan sebaliknya jika tidak ditemukan bukti yang cukup, maka penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.

“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” jelas Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.

Selain Lazada, KPPU terus melakukan pengawasan pada pelaku usaha di pasar digital Indonesia. Salah satunya ada Google dan Shopee yang menjadi perhatian khusus anggota KPPU periode 2024 – 2029.

“Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shopee, saat ini akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana, besok pada tanggal 28 Mei 2024,” jelas Fanshurullah.

Sementara itu, para anggota KPPU memang terus menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan dalam periode mereka. Untuk memenuhi komitmen tersebut, KPPU secara aktif memelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital termasuk Lazada, Shopee dan Google.

populerRelated Article