Kris Hatta Belum Bebas Meski Laporan Sudah Dicabut
Polisi hingga kini masih belum membebaskan aktor Kris Hatta meski laporan terhadapnya telah dicabut oleh pelapornya yakni Anthony Hillenaar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan sampai saat ini pihaknya masih memproses surat pencabutan tersebut.
Lihat juga:Pelapor Kris Hatta Cabut Laporan Polisi |
"Korban atau pelapor dari kasus penganiayaan Bapak Kris Hatta itu mengajukan pencabutan pelaporan ke [Subdirektorat] Resmob. Resmob kan baru menerima surat, nanti akan dipelajari seperti apa," kata Argo kepada wartawan, Jumat (9/8).
Karena surat pencabutan laporan masih diproses, Argo menegaskan bahwa sampai saat ini Kris masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Belum [dibebaskan]," ujar Argo.
Lihat juga:Kris Hatta Akui Pukul Korban Saat Bela Pacar |
Kemarin, Antony Hillenaar selaku pelapor Kris Hatta atas kasus dugaan penganiayaan mencabut laporan polisi yang ia buat. Hal itu dilakukan lantaran sudah ada kata damai antara kedua belah pihak.
"Kita sudah ketemu juga sama Kris, sudah berjabat tangan, sudah menarik laporan polisi yang terjadi pada 6 April. Kita semua sudah mengikuti proses dan prosedur yang kita tulis sesuai pada perjanjian," ujar Anthony kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (8/8).
Anthony menyebut semua berkas telah lengkap, termasuk penandatanganan pihak pertama. Kata dia, dalam penandatanganan surat damai tersebut, Kris Hatta diwakili oleh kuasa hukumnya.
Lihat juga:Kris Hatta Ditahan 20 Hari di Rutan Polda |
Pada April lalu, Kris Hatta diketahui dilaporkan ke Polda Metro oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
Penganiayaan itu diduga terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly di daerah Jakarta Selatan.
Kris Hatta sendiri tengah mendekam di balik jeruji atas kasus yang menimpanya selama 20 hari terhitung sejak 24 Juli. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman 2 tahun 8 bulan karena melanggar Pasal 351 KUHP.