Home
/
Digilife

Kominfo dan Polri Telusuri Kreator Ikon Mirip Ka'bah di Fortnite

Kominfo dan Polri Telusuri Kreator Ikon Mirip Ka'bah di Fortnite
Tomy Tresnady07 July 2021
Bagikan :

Ilustrasi (Erik McLean - Unsplash)

Uzone.id - Game Fortnite buatan Epic Games bikin heboh di kalangan Muslim karena di dalam game terdapat ikon mirip Ka'bah, kemudian ditambah rumor misi menghancurkan ikon tersebut. 

Universitas Al Azhar di Kairo, Mesir, melalui International Centre for Electronic Fatwas, mengeluarkan peringatan kepada game bergenre battle royale milik Fortnite itu.

Teguran dikeluarkan karena game tersebut mendorong pemain untuk menghancurkan Ka'bah untuk bisa naik ke level berikutnya, seperti dilaporkan Middle East Monitor.

BACA JUGA: Ajak Gamers Hancurkan Ka"bah, Pengembang Fortnite Dikecam

Indonesia sebagai negara dengan penganut Muslim terbesar di dunia, turut terusik dengan kabar tersebut. Pemerintah RI pun bereaksi melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang mengatakan pihaknya telah mengkaji konten Fortnite yang memuat ikon mirip Ka'bah.

Hasil kajian, kata Johnny, game tersebut tidak pernah membuat misi menghancurkan ikon mirip Ka'bah.

"Merespon beredarnya video dalam game daring Fortnite yang memuat ikon yang dinilai mirip Ka'bah, Kementerian Kominfo telah mengkaji konten yang dimaksud," kata Johnny dilansir Uzone.id dari Antara, Rabu (6/7/2021).

Berdasarkan penelusuran Kominfo, konten itu diunggah pertama kali di Youtube pada 17 Februari 2019.

BACA JUGA: Bantah Hancurkan Ka"bah, Tim Fornite Sebut Pemain Membuatnya di Mode Kreatif

Menurut Johnny, Fortnite telah mengklarifikasi bahwa elemen yang termuat dalam video tersebut merupakan user generated content (UGC) yang dibuat pengguna memakai fitur creative mode.

"Kementerian Kominfo sedang berkoordinasi kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk menelusuri dan menindak pelaku yang mengkreasi konten tersebut," ujar Plate.

Kominfo akan terus mendalami dan menelusuri konten tersebut dan akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran di ruang digital.

populerRelated Article