Klarifikasi Menkominfo Soal Wacana Pajak Judi Online di Indonesia
Uzone.id – Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengklarifikasi soal wacana pemungutan pajak dari judi online. Ia membantah bahwa dirinya yang telah mengusulkan wacana tersebut.
Nyatanya, informasi yang benar adalah adanya beberapa suara yang mengusulkan untuk memungut pajak judi online pada saat proses diskusi.“Terkait pungutan pajak judi online ini bersifat usulan dari beberapa pihak, namun regulasi Indonesia secara jelas mengatakan kalau perjudian online ini dilarang. Sehingga pemungutan pajak terhadap judi online ini tentu dilarang oleh UU dan tidak mungkin dilakukan,” ujarnya dikutip Uzone.id dari wawancara bersama MetroTV, Jumat, (08/09).
Menteri Budi Arie pun menegaskan kalau posisi pemerintah termasuk Kementerian Komunikasi sepakat kalau perjudian online ini ilegal dan melanggar hukum.
“Posisi kita jelas kalau perjudian online ini ilegal dan melanggar hukum,” tambahnya.
Selain adanya usulan pajak pada judi online, Kementerian Kominfo juga terus menerima usulan lain yang meminta mereka untuk melegalkan perjudian online di Indonesia.
“Saya berdiskusi dengan berbagai pihak, misalnya ekosistem telko dan pihak lainnya. Banyak suara yang mengatakan kepada saya, yasudah kalau begitu susah daripada gelap mending dilegalkan saja,” tambah Menteri Budi.
Namun, sekali lagi, Menteri Budi menegaskan kalau di Indonesia sendiri perjudian online termasuk ke dalam aktivitas terlarang dan melanggar hukum undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya, wacana soal pemungutan pajak judi online ini mendapatkan berbagai respon termasuk dari pengamat ekonomi digital INDEF, Nailul Huda yang mengatakan kalau adanya pajak judi online ini sama saja dengan melegalkan perjudian online di Indonesia.