Home
/
Automotive

Ketika Mobil \'Nabrak\' Motor, Apa yang Harus Dilakukan?

Ketika Mobil \'Nabrak\' Motor, Apa yang Harus Dilakukan?

Bagja Pratama31 August 2018
Bagikan :

Uzone.id - Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, kemarin, mendadak ramai. Banyak orang berkerumun di separator busway.

Kerumunan massa itu pun terlihat panas dan beringas. Sasarannya, sebuah mobil bermerek Nissan Grand Livina yang terlihat ringsek.

Ramai diberitakan, insiden yang menjadi viral di sosmed tersebut bermula dari pengendara Nissan Grand Livina yang diduga menabrak pengendara motor.

Sialnya, pengemudi tersebut malah melarikan diri dan masuk ke jalur TransJakarta. Tak lama, dirinya terjebak, karena di depannya ada bus TransJakarta dan dibelakangnya, juga beberapa mobil antre.

Panik karena kena jebakan Batman, mobil tersebut sempat terlihat maju mundur gak syantik, untuk coba mencari celah melarikan diri.

Sampai akhirnya mobil tersebut mundur untuk mengambil ancang-ancang dan nekat menabrak separator untuk kabur. Sialnya, nyangkut...

Nah, belajar dari kejadian tersebut. Sebenarnya apa sih yang harus dilakukan saat terlibat indisen, dalam hal ini mobil vs motor?

Entah memang mobil yang menabrak motor, seperti bos perusaahn cat, atau sering juga malah motor yang justru 'menabrak' mobil.

Ujung-ujungnya, biasanya mobil yang selalu disalahkan kalau terlibat insiden dengan motor, terlepas dari siapa yang salah.

Di dalam aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, sudah dijelaskan langkah yang harus dilakukan ketika berada pada posisi seperti itu.

Pasal 231 (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Pasal 232 Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:
a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas;
b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah, dari aturan tersebut sudah jelas. Seharusnya, pengemudi Grand Livina gak melarikan diri. Karena mungkin nih ya, bukan dirinya, karena bawa mobil yang salah.

Kalaupun karena panik takut diamuk massa, lebih baik cari kantor polisi terdekat.

Begitu juga dengan kerumuman massa yang melihat kejadian tersebut, bukan mengejar dan melakukan tindak kekerasan terhadap pengemudi mobil.

Cukup laporkan kejadian tersebut dan biarkan petugas yang menyelesaikan urusan tersebut.

Hal ini untuk menghindari semakin banyaknya korban akibat insiden yang terjadi.

Untung saat menerjang separator, Nissan Grand Livina tersebut gak menabrak kerumunan orang disekitarnya..

Mungkin banyak kasus insiden mobil vs motor yang terjadi, membuat pengemudi mobil biasanya panik dan melarikan diri, karena selalu dianggap salah.

Padahal, belum tentu mobil selalu salah ketika terlibat insiden dengan motor.

Masih di peraturan yang sama, sebenarnya UU LLAJ menindak siapapun pengguna jalan yang terlibat dalam kecelakaan.

Tidak memandang apakah pelakunya adalah pengendara motor maupun pengendara mobil.

Dan untuk menentukan kemudian apakah Anda bersalah atau tidak, hal itu harus dibuktikan di persidangan.

populerRelated Article