Kemenhub Kaji Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Kereta Api
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tengah mengkaji penetapan Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) kereta api penumpang. Kebijakan serupa sebelumnya telah diimplementasikan pada tiket pesawat.
"Kami sedang kaji pertimbangannya untuk melindungi konsumen atau pengguna kereta," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri di sela acara buka bersama dengan awak media di Jakarta, Jumat (24/5).Zulfikri mengungkapkan saat ini pemerintah mengatur tarif layanan kereta yang mendapatkan subsidi (PSO). Namun, tarif kereta komersial diserahkan pada operator sesuai mekanisme pasar.Berita Terkait
- Ombudsman Minta Kemenhub Rajin Periksa Kelaikan Bus
- Ombudsman Waspadai Dampak Penurunan Tarif Batas Atas Pesawat
- Senyum dan Sedu Warga Hadapi Penurunan Harga Tiket Pesawat
- Organda Minta Bus Tak Kena Pemberlakuan One Way saat Mudik
Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.
Editors' Picks
Most Popular
Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini