icon-category Travel

Kemenhub Kaji Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Kereta Api

  • 25 May 2019 WIB
Bagikan :

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tengah mengkaji penetapan Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) kereta api penumpang. Kebijakan serupa sebelumnya telah diimplementasikan pada tiket pesawat.

"Kami sedang kaji pertimbangannya untuk melindungi konsumen atau pengguna kereta," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri di sela acara buka bersama dengan awak media di Jakarta, Jumat (24/5).

Zulfikri mengungkapkan saat ini pemerintah mengatur tarif layanan kereta yang mendapatkan subsidi (PSO). Namun, tarif kereta komersial diserahkan pada operator sesuai mekanisme pasar.

Saat ini, besaran TBB dan TBA yang berlaku untuk kereta api penumpang komersial ditentukan oleh PT KAI (Persero). Biasanya, TBB digunakan saat menetapkan tarif pada hari kerja dan TBA saat akhir pekan atau libur nasional.

Terakhir, TBB dan TBA kereta api penumpang ditetapkan dalam Keputusan Direksi KAI Nomor SK.C/KB.203/IX/2/KA-2018. Salah satu contohnya, untuk kereta api Argo Parahyangan relasi Jakarta - Bandung TBB ditetapkan Rp110 ribu dan TBA Rp250 ribu per penumpang.

Zulfikri mengungkapkan pihaknya melakukan kajian dengan melihat berbagai aspek yang terkait. Aspek yang dilihat, mencakup urgensi, dasar hukum yang memungkinkan, hingga jenis layanan yang akan diberlakukan TBA.

"Kajian kalau bisa selesai secepatnya," ujarnya.

Hasil kajian tersebut nantinya yang menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk menilai per atau tidaknya menetapkan TBB dan TBA tiket kereta api penumpang.

[Gambas:Video CNN]

Berita Terkait

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini