Kejagung Tahan 1 Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Foto: Ist.
Uzone.id – Kasus korupsi menara BTS 4G yang melibatkan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih terus bergulir. Kali ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan menahan satu tersangka baru.
Dari pernyataan resmi Kejagung yang diterima Uzone, Rabu (25/1), tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru terkait dugaan tindak korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.“Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tersebut.
Ia melanjutkan, “untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023.”
Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi BTS 4G, 23 Orang Ini Dicekal Keluar Negeri
Dijelaskan Ketut dalam pernyataannya, peranan tersangka dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah melawan hukum dengan melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, dalam kasus korupsi BTS 4G ini sejauh ini telah ditetapkan empat orang tersangka dengan inisial AAL, GMS, YS, dan MA.
Sebelumnya, Kejagung mencekal sebanyak 23 orang untuk berpergian ke luar negeri.
Baca juga: BAKTI Kena Kasus Korupsi, Ini yang Harus Dilakukan Kominfo
Pencekalan ini melibatkan Direktur BAKTI dan 22 petinggi industri telekomunikasi dengan tujuan kelancaran penyidikan kasus korupsi BTS 4G serta infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo dari 2020 hingga 2022.
Surat pencegahan ke luar negeri ini dikeluarkan pada tanggal 25 November 2022, 23 Desember 2022 dan 26 Desember 2022.
Nama-nama yang tercantum ini dilarang untuk bepergian meninggalkan Indonesia selama 6 bulan kedepan demi memudahkan proses penyelidikan serta menggali keterangan pihak terkait.
Adapun 23 orang yang dilarang bepergian oleh Kejaksaan Agung antara lain:
- BI ( PT Surya Energi Indotama)
- AA (Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta)
- MA (Account Director PT Huawei Tech Investment inisial)
- AAL (Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo)
- FM (Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kemenkominfo)
- AJ (Direktur Keuangan BAKTI Kemenkominfo)
- DJI (Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kemenkominfo)
- DAF (Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kemenkominfo)
- BN (Direktur Infrastruktur BAKTI Kemenkominfo)
- MJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera)
- BS (Direktur Utama PT Telkominfra)
- JS (Direktur Utama PT Sansaine Exindo)
- BP (Direktur PT Multi Trans Data)
- LWX (Direktur PT ZTE Indonesia)
- LWQ (Direktur Utama PT ZTE Indonesia)
- HJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera)
- AS (Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera)
- MFM (Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI Kemenkominfo)
- EH (Pegawai BAKTI Kemenkominfo)
- GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia)
- CM (CEO PT Huawei Tech Investment)
- LH (CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia)
- DM (Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia)