Home
/
Technology

Jika Negosiasi Pajak Google Mentok, Apa yang Terjadi?

Jika Negosiasi Pajak Google Mentok, Apa yang Terjadi?

TEMPO.CO22 December 2016
Bagikan :

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berjanji akan terus berupaya mengajak Google Asia Pasific Pte. Ltd. untuk menyelesaikan kasus pajak yang tengah dihadapinya. Walaupun negosiasi Google dengan Direktorat Jenderal Pajak buntu, pemerintah belum akan memblokir layanan Google.

"Saya akan ajak Google terus menerus agar settle,” kata Rudiantara saat ditemui di Four Seasons Hotel, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2016. “Blokir itu langkah paling akhir. Kita tidak bisa hanya main blokir, blokir. Tapi juga harus memperhitungkan kepentingan masyarakat secara umum," tuturnya.

Selain itu, Rudiantara berujar, keputusan mengenai kasus Google tidak bisa diambil olehnya sendiri. "Ini akan ditetapkan bersama-sama dengan para stakeholder. Saya juga akan bicara dengan teman-teman, teman-teman mau blokir nggak? Kan Google nggak cuma search engine. Ada email, macam-macam," tuturnya.

Kesepakatan negosiasi pajak (settlement) antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Google Asia Pacific Pte. Ltd. menemui jalan buntu. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv berujar, dengan tidak maunya Google bernegosiasi, pemeriksaan bukti permulaan akan dilanjutkan.

Saat ini, Ditjen Pajak telah meminta Google untuk memberikan laporan keuangannya dalam satu bulan ke depan agar bisa segera diproses melalui tarif pidana pajak biasa dengan denda 150 persen. "Kalau tetap tak memberi laporan keuangan, akan didenda 400 persen karena masuk dalam tahap investigasi," ujar Haniv.

Rudiantara menyerahkan sistematika pembayaran pajak Google kepada Ditjen Pajak. Namun, dia menyatakan dukungannya atas keputusan Ditjen Pajak tersebut. "Kominfo dan Kemenkeu kan sama-sama pemerintah. Saya tidak bisa ikut campur ke dalamnya, ke proses perhitungannya," tuturnya.

Pada prinsipnya, menurut Rudiantara, perusahaan yang menjalankan bisnisnya di Indonesia harus membayar pajak. Saat disinggung mengenai estimasi pendapatan Google, Rudiantara enggan menjelaskan. "Pajak itu bisa dihitung demikian (berdasarkan pendapatan). Tapi bisa juga self assestment."

Namun, Rudiantara berujar, angka yang dicantumkan oleh perusahaan tersebut harus bisa dibuktikan. Apabila hasil audit perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu diberikan oleh Google kepada pemerintah, menurut dia, kasus tersebut akan rampung. "Kalau auditnya diberikan, selesai semua," katanya.

Rudiantara menambahkan, kementeriannya tengah menunggu rampungnya kasus Google untuk menyusun aturan mengenai perusahaan over the top (OTT). "Saya tunggu kasus ini selesai supaya menjadi rujukan. Kalau Google saja selesai, yang lain masa enggak? Tapi saya tidak akan berhenti cari jalan," ujarnya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita Terkait:
populerRelated Article