Jenis-jenis Asuransi Kendaraan yang Perlu Kamu Tahu
-
Ilustrasi (Foto: Ist)
Uzone.id - Kendaraan adalah salah satu yang perlu mendapatkan perlindungan dari asuransi. Baik itu saat masih proses kredit atau sudah menjadi hak milik penuh.Akan tetapi banyak jenis-jenis asuransi yang masih belum banyak diketahui oleh pemilik kendaraan. Sehingga, mereka membeli perlindungan ini tidak sesuai dengan kebutuhan kendaraan mereka.
Baca juga: Mobil Kena Banjir, Belum Tentu Dilindungi Asuransi
Nah, biar gak salah memilih asuransi kendaraan, berikut Uzone.id rangkum dari berbagai sumber jenis-jenis asuransi.
1. Asuransi All-Risk
Bisa menjamin segala resiko buruk terhadap mobil, mulai dari rusak ringan, rusak berat, hingga kendaraan hilang
2. Asuransi Total Loss Only (TLO)
Khusus untuk mobil yang mengalami kehilangan total, seperti kerusakan yang tak bisa diperbaiki, hilang atau dicuri
3. Collision Coverage
Digunakan untuk membiayai kecelakaan mobil yang disebabkan oleh pengendara sendiri
4. Liability Insurance
Digunakan untuk membiayai kecelakaan mobil yang disebabkan oleh pengendara, termasuk biaya tagihan medis karena pengemudi cedera
5. Personal Injury Protection
Menawarkan perlindungan khusus bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil. Termasuk pengemudi dan penumpang