Home
/
Travel

Israel Cabut Larangan Visa WNI, Kemlu Bantah Ada Komunikasi

Israel Cabut Larangan Visa WNI, Kemlu Bantah Ada Komunikasi

Riva Dessthania Suastha28 June 2018
Bagikan :

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri memastikan tidak pernah ada komunikasi diplomatik antara Indonesia dan Israel, terutama mengenai kemelut izin visa bagi masing-masing warga negara. Mulai Rabu (27/6), Israel mencabut larangan pemberian visa bagi WNI.

"Tidak ada pembahasan diplomatik mengenai visa antara Indonesia dan Israel. Posisi Indonesia jelas terkait hubungan Indonesia-Israel itu tidak ada," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir, dalam jumpa pers mingguan, Kamis (28/6).

Pernyataan itu dilontarkan Arrmanatha menanggapi kabar yang menyatakan bahwa Kementerian Luar Negeri Israel telah mencabut larangan kunjungan bagi WNI ke Yerusalem, Rabu (27/6) kemarin.


Larangan itu dicabut Israel setelah pemerintah Indonesia lebih dulu mengakhiri moratorium pembatasan visa bagi warga Israel.

"Tidak ada pembicaraan soal visa. Saya baru mengetahui kabar ini pun dari informasi teman-teman media," tutur Arrmanatha.

Dalam kesempatan itu, Arrmanatha juga menampik bahwa pemerintah melakukan pembicaraan rahasia dengan pihak Israel mengenai visa dan peluang membuka hubungan diplomatik dengan negara tersebut.

Posisi Indonesia, paparnya, tetap sama yakni tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel sampai kemerdekaan Palestina benar-benar terwujud.


"Soal pembicaraan rahasia, itu sudah ditegaskan Menlu Retno Marsudi beberapa waktu lalu setelah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, bahwa tidak pernah ada pembahasan apapun baik dari pemerintah pusat maupun perwakilan RI di luar negeri dengan pihak Israel soal visa atau soal pembukaan hubungan diplomatik."

Lebih lanjut, Arrmanatha menegaskan perihal izin kunjungan dan visa seluruhnya merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

"Pemberian visa itu adalah hak masing-masing negara sesuai dengan aturan negara tersebut. Bagi Indonesia, pemberian visa untuk negara manapun itu dilihat dari merit kasusnya," kata Arrmanatha.

"Ini [soal visa] adalah isu teknis, bisa ditanyakan langsung kepada instansi terkait yang menangani masalah ini yaitu imigrasi."


Israel memberlakukan larangan kunjungan bagi WNI ke Yerusalem terhitung pada awal Juni lalu. Pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memberlakukan aturan itu sebagai balasan karena Indonesia lebih dulu memberlakukan hal yang sama bagi warga Israel.

Kebijakan Israel ini pun membuat WNI tak bisa mendapatkan akses ke Yerusalem yang merupakan kota suci bagi umat Islam, Kristen, dan Yahudi.

Selain berwisata, banyak WNI yang mengunjungi Yerusalem untuk beribadah di Gereja Makam Yesus bagi umat Kristen atau Masjid Al Aqsa bagi umat Muslim.

Meski tak memiliki hubungan diplomatik, WNI masih bisa memasuki kawasan Israel termasuk Yerusalem melalui pihak ketiga di bawah mekanisme khusus. Setiap tahunnya sekitar 30-40 ribu WNI mengunjungi Yerusalem.

Berita Terkait

populerRelated Article