Home
/
Startup

Investigas Mandeg, Identitas Korban AdaKami Masih Teka-teki

Investigas Mandeg, Identitas Korban AdaKami Masih Teka-teki
Vina Insyani07 October 2023
Bagikan :

Uzone.id – Kasus nasabah AdaKami yang diteror debt collector hingga memutuskan bunuh diri terus berlanjut hingga saat ini. Update pada Jumat kemarin, 6 Oktober 2023, AdaKami masih belum mengantongi data diri atau identitas lengkap terduga korban yang viral diberitakan.

Menurut pihak AdaKami, kasus tersebut akan masuk dalam tahap investigasi hingga adanya data lengkap seperti: nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel nasabah.

“AdaKami masih terus melakukan penelusuran mengenai kebenaran korban yang viral diberitakan. Namun sejak berita viral bergulir hingga hari ini, AdaKami belum juga mendapatkan identitas korban yang diceritakan,” kata Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr dalam konferensi pers yang dilakukan, Jumat, (06/10).

Ia mengatakan kalau pihaknya telah mematuhi pihak regulator, OJK serta memenuhi panggilan undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Siber terkait investigasi internal.

Karena masih dalam penelusuran dan belum menemukan korban yang ramai dibicarakan beberapa saat lalu, AdaKami pun membuka layanan laporan masyarakat terkait identitas terduga korban melalui layanan konsumen mereka di 15000-77 dan hello@cs.adakami.id dengan subyek.

Selain melakukan pencarian identitas korban, AdaKami juga melakukan penyesuaian pada proses operasional penagihan yang dikeluhkan nasabah, proses pengawasan ini akan terus dilakukan sebagai mitigasi pelanggaran SOP.

Jika terdapat perlakuan penagihan yang di luar batas, Bernardino meminta nasabah untuk mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar.

Selanjutnya, untuk biaya pinjaman yang juga sempat diramaikan warganet, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar mengatakan, bahwa pihaknya telah memberi batasan yaitu sebesar 0,4 persen per hari.

“AFPI telah memberi batasan tingkat bunga kepada para perusahaan yakni maksimal sebesar 0,4 persen per hari untuk pinjaman jangka pendek yakni pinjaman multi guna/cash loan, sedangkan pinjaman produktif/UMKM jangka panjang dikenakan biaya sekitar 0,03 - 0,06 persen per hari atau 12 - 24 persen per tahun,” ujarnya.

Jika diketahui melebihi ketentuan yang berlaku, itu berarti platform telah melanggar code of conduct industri, tambahnya.

Dalam acara yang sama, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengungkapkan bahwa hasil penelusuran AFPI, yang berlaku di AdaKami tidak ada pelanggaran. Namun AFPI mendorong AdaKami untuk melakukan tinjauan kembali terhadap produk yang ditawarkan dengan perhitungan bunga yang disesuaikan dengan panjangnya tenor.

Sebelumnya, kasus AdaKami sempat menyorot perhatian banyak pihak karena dianggap menagih utang nasabah dengan cara kejam. Selain itu, perusahaan pinjaman online ini disebut memasang biaya layanan yang mendekati 100 persen dari pinjaman yang diajukan.

populerRelated Article