Ini Imbauan Tokopedia Demi Hindari Transaksi Ponsel BM
-
(Ilustrasi/foto: dok. Tokopedia)
Uzone.id -- Tokopedia menjadi salah satu dari beberapa perusahaan e-commerce yang telah mempersiapkan diri dalam menjalankan aturan IMEI yang disahkan pemerintah pada 18 April 2020 guna memberantas peredaran ponsel ilegal atau black market (BM).Dari penjelasan Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astrid Wahyuni, Tokopedia pada dasarnya menciptakan wadah marketplace yang bersifat User Generated Content yang memungkinkan para merchant dapat mengunggah produk di Tokopedia secara mandiri.
Meski begitu, perusahaan mengaku tetap akan mendorong para merchant untuk semakin cermat dalam penjualan produk masing-masing.
Baca juga: 5 Pertanyaan Seputar Cek IMEI yang Sering Ditanyakan
“Kami secara aktif mengimbau seluruh penjual untuk memastikan bahwa produk yang dijual sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga mendorong penjual agar memberikan deskripsi produk yang jelas dan melakukan pengecekan IMEI perangkat yang akan dijual melalui situs resmi Kementerian Perindustrian demi mengantisipasi kendala penggunaan ke depannya,” tutur Astrid kepada Uzone.id pada Selasa (21/4).
Tak cuma itu, Tokopedia juga menganjurkan kepada merchant mengenai registrasi IMEI ponsel.
“Kami juga mengarahkan penjual yang ingin mendaftarkan IMEI perangkat yang dijual ke situs resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai,” lanjut Astrid.
Sementara dari sisi konsumen atau pengguna, Tokopedia turut mengimbau agar rajin mengecek deskripsi dan ulasan produk sebelum melakukan pembelian di toko tertentu.
Baca juga: Aturan IMEI Disahkan, Pemerintah Wajibkan E-commerce Beri Jaminan Ponsel
“Kami juga akan selalu memastikan bahwa IMEI dari perangkat yang akan dibeli terdaftar secara resmi agar pengguna dapat tersambung ke jaringan seluler. Jika masih menemukan produk yang melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, masyarakat bisa melaporkan melalui fitur ‘Laporkan’ yang ada di pojok kanan atas setiap halaman produk,” tutup Astrid.
Selain Tokopeda, Blibli.com dan Bukalapak turut mengatakan pihaknya siap melakukan pemantauan terhadap penjualan produk HKT (handphone, komputer. tablet) di platform masing-masing.
Bukalapak mengatakan siap menindaklanjuti penjual dengan tegas apabila ditemukan ada penjualan yang melibatkan ponsel ilegal. Sementara Blibli akan memberikan kebijakan retur dari 15 sampai 30 hari jika pengguna mendapatkan ponsel dengan IMEI bodong.