Ini Hitung-hitungan Harga SUV Wuling Almaz yang Meluncur 2019
Pada situs resmi Pajak dan Retribusi Daerah, pada informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), SUV Wuling dengan nama Almaz sudah tertera harganya. Namun, nilai tersebut kurang lebih merupakan harga sebelum kena pajak.
Pada website tersebut tertera Di Almaz 1.5 LTLUXCVT4x2A ketika memproses merek Wuling pada kolom pencarian. Pada situs resmi tersebut juga tertera NJKB-nya di angka Rp 203 juta.Nilai tersebut bakal menjadi patokan, ketika nanti produknya bakal dipasarkan di dalam negeri. Setidaknya ada beberapa tarif pajak yang bakal dikenakan, supaya mobil bisa legal digunakan di jalan.
Menentukan Tarif BBN
Coba menghitungnya secara kasar, tarif yang pertama kali dikenakan adalah Bea Balik Nama (BBN), berdasarkan UU Nomor 28/2009 pada pasal 11 disebutkan paling tinggi pengenaannya 20 persen.
Sementara mengacu pada Perda Ibukota Jakarta Nomor 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pada pasal 7 penyerahan pertama angkanya adalah 10 persen dari NJKB.
Namun NJKB juga perlu dikalikan dengan koefisien bobotnya, di mana untuk kategori minibus adalah 1,050.
Jadi besaran BBN Wuling Almaz:
Penyerahan I x (NJKB Almaz x 1,050)
10 persen x (Rp 203 juta x 1,050)
10 persen x Rp 213.150.000
hasilnya Rp 21.315.000
Besaran PPnBM
Jangan ketinggalan juga, untuk menghitung tarif dari Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya (PPnBM) mengacu pada PP Nomor 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pada pasal 2 disebut, untuk kendaraan non-sedan berkubikasi 1.500cc ke bawah besarannya 10 persen.
Sebenarnya berdasarkan pasal 4 PP 41.2013 penetapan PPnBM ini dikenakan pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Namun untuk perkiraan, kita coba menghitungnya dari harga NJKB di situs Pajak dan Retribusi Daerah.
PPnBM yang dikenakan pada WUling Almaz:
10 persen x NJKB Almaz
10 persen x Rp 203.000.000
Rp 20.300.000
Biaya Administrasi Penerbitan Surat-surat
Belum berhenti sampai situ, ada lagi biaya yang perlu dikeluarkan untuk penerbitan STNK dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penerbitan STNK mobil baru Rp 200.000
Penerbitan TNKB mobil Rp 100.000
Penerbitan BPKB mobil Baru Rp 375.000
Totalnya Rp 675.000
Biaya SWDKLLJ
Ada pula pengenaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) berdasarkan PMK Nomor 36/PMK.010/2018, mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140.000 (pasal 4). Bila ditambahkan dengan biaya penggantian Kartu Dana/Sertifikat (pasal 5) sebesar Rp 3.000, menjadi Rp 143.000.
Total Kisaran Harga OTR Almaz
Bila semuanya dijumlahkan, mulai dari harga DPP NJKB (termasuk koefisien bobot), BBN, PPnBM, Penerbitan Surat, dan SWDKLLJ, total kisaran harga jualnya menjadi Rp 255.583.000 juta.
Namun bila ditambahkan lagi dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang besarannya 10 persen (10 persen x Rp 203.000.000=Rp 20.300.000, harganya bisa menjadi Rp 275.883.000