Home
/
Digilife

Hati-Hati! Jangan Sembarang Bagikan Video Siskaeee

Hati-Hati! Jangan Sembarang Bagikan Video Siskaeee
Vina Insyani09 December 2021
Bagikan :

Uzone.id - Kasus aksi eksibisionis yang dilakukan oleh Siskaeee di Bandara Yogyakarta International Airport menjadi viral di kalangan warganet.

Selain karena aksinya yang dianggap tak pantas, wanita berinisial FCN tersebut akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Atas kejadian tersebut, berbagai barang bukti seperti file foto dan video dalam perangkatnya pun ikut disita.

Diketahui, Siskaeee aktif membagikan konten-konten pribadi berbau pornografi di sosial medianya, termasuk platform dewasa OnlyFans dan juga Twitter.

Pemblokiran akun penyebar

Untuk mencegah penyebaran yang semakin luas terkait konten Siskaeee, polisi bekerja sama dengan pihak Kominfo untuk memblokir konten tersebut dari media-media online.

Beberapa akun di Twitter yang menyebarkan konten pornografi Siskaeee telah diputus akses dan telah dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak pengelola sosial media, kata Dedy Permadi, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis, (09/12/2021).

Sanksi untuk penyebar video pornografi

Dalam UU No 44 pasal 4 ayat (1) Tahun 2008, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat; 

  • Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang. 
  • Kekerasan seksual.
  • Masturbasi atau onani
  • Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
  • Alat kelamin atau
  • Pornografi anak.

Baca juga: Memuat Video Siskaeee, Twitter Dkk Bisa Kena Denda Rp500 Juta

Nah, sanksi bagi pelaku penyebar video bermuatan pornografi di sosial media, pemerintah sudah mengaturnya dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pelanggar pasal di atas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

populerRelated Article