Harga Mobil Hybrid Bakal Lebih Murah Karena Bakal Dapat Subsidi
Foto: Uzone.id - Bagja
Uzone.id - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mempertimbangkan untuk juga memberikan subsidi untuk setiap pembelian mobil hybrid seperti halnya mobil listrik.
Rencananya, pemberian insentif dalam pembelian mobil hybrid tersebut akan didasarkan pada kadar emisi gas buangnya. Sehingga, semakin bersih gas buangnya, semakin besar insentifnya.Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier mengatakan mobil bermesin bakar dengan teknologi hybrid bertujuan mengurangi emisi karbon sehingga layak jika diberikan insentif seperti mobil listrik.
"Kami akan mencoba pendekatan yang carbon unit analisis. Misalkan sekarang produk A dia cuma 95 gram CO2 per km, nanti tahun depan dia mengeluarkan produk baru 75 gram per km, inilah yang diberikan reward supaya bisa lagi masuk 40 gram per km, ke 30 gram per km, dan seterusnya," ujar Taufiek dalam diskusi bertajuk Otomotif, Ujung Tombak Dekarbonisasi Indonesia, dikutip Uzone.id dari Antara.
Pengamat otomotif LPEM Universitas Indonesia Riyanto dalam pemaparannya menjelaskan mobil hybrid mampu mengurangi emisi karbon hingga 49 persen.
Hitungan tersebut didapat berdasarkan besaran emisi dari tangki bensin ke knalpot. Ini diartikan dua mobil hybrid bisa setara satu mobil listrik yang emisi karbonnya 0 persen.
Karenanya, ia menyarankan insentif tambahan yang bisa diberikan untuk mobil hybrid berupa diskon PKB dan BBNKB hingga menjadi masing-masing 7,5 persen dan 1,31 persen hingga totalnya menjadi 8,81 persen.
Selain itu PPnBM mobil hybrid juga dia usulkan dipangkas sampai 0 persen atau minimal seperti Low Cost Green Car (LCGC) 3 persen. Insentif-insentif baru itu dinilai bisa mengurangi harga mobil hybrid 8-11 persen.
"Saat ini, BEV mendapatkan insentif BBN dan PKB. Saya kira ini bisa dipertimbangkan juga ke hybrid, karena bisa mengurangi emisi sampai 50 persen. Jadi, mobil hybrid layak mendapatkan tambahan insentif," kata Riyanto.
Seperti diketahui, insentif bagi mobil hybrid, walau menggunakan baterai listrik, lebih sedikit dari mobil listrik. Di mana, PKB dan BBNKB mobil hybrid sama seperti mobil bermesin pembakaran internal, yakni 12,5 persen dan 1,75 persen, sehingga totalnya mencapai 14,25 persen.
Sedangkan tarif PPnBM mencapai 6 persen, sesuai PP 74 tahun 2021. Sementara mobil listrik berbasis baterai mendapat PPnBM, PKB, dan BBNKB 0 persen. Selain itu, kendaraan tersebut mendapatkan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen menjadi 1 persen dari yang semula 11 persen.