Home
/
News

Godaan Suap Auditor Negara

Godaan Suap Auditor Negara
Aria W. Yudhistira30 May 2017
Bagikan :

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri dan auditor Ali Sadli diduga menerima suap dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)  Sugito dan pejabat eselon III Jarot Budi Prabowo.

(Baca: KPK Tangkap 2 Auditor BPK, Diduga Soal Opini WTP Kementerian Desa)

Uang sogokan merupakan pelicin agar kedua pejabat BPK tersebut memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. KPK menyebutkan ada commitment fee sebesar Rp 240 juta untuk memuluskan rencana ini.

Uang sebesar Rp 200 juta sudah diserahkan pada awal Mei, sedangkan sisanya Rp 40 juta disita KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Jumat (26/5) lalu.

Selain itu, KPK juga menyita uang dari ruang kerja Rochmadi senilai Rp 1,145 miliar dan USD 3 ribu. Namun status uang ini masih belum jelas. “Jadi ada fee yang diberikan sebelum WTP keluar, dan ada fee yang diberikan setelah WTP keluar,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah Sabtu (27/5) lalu.

Selama periode 2005-2017, Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat ada sekitar enam kasus suap yang melibatkan BPK. Tujuan suap tersebut beragam, mulai dari pemberian dan perubahan opini audit, perubahan hasil temuan audit, hingga untuk membantu kelancaran proses audit.

Dari kasus-kasus tersebut, lima orang divonis penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), 14 orang dibebaskan karena mengembalikan uang ke KPK, dan empat lainnya masih dalam proses hukum.

populerRelated Article