Gaya Arogan Pakai Plat Palsu TNI, Penjara 6 Tahun Menanti
Uzone.id - Tampaknya perlu diingatkan lagi, warga lebih baik gak usah banyak gaya di jalan apalagi sampai arogan pakai plat palsu TNI. Mungkin sakti kalau gak ketahuan, kalau apes, nah penjara 6 tahun menanti.
Marak dan sering viral para pengguna mobil menggunakan plat TNI tapi palsu, seperti si pengguna Fortuner arogan itu. Sudah mobilnya Fortuner hitam, platnya TNI (Palsu), auto gak ada obat di jalanan.Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menegaskan, ada ancaman pidana jika masyarakat melakukan pemalsuan pelat dinas instansi TNI.
"Agar masyarakat tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan pidana," kata Yusri dalam keterangannya dikutip Uzone.id.
Ketentuan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 UU No 22 Tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp 500 ribu
Yusri mengatakan tindakan pemalsuan pelat dinas dinilai sangat merugikan instansi TNI. Sebab, tindakan arogansi yang dilakukan di jalan bisa berdampak pada citra TNI.
"Perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemar nama baik institusi TNI serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya," ujarnya.
Nah, kalian masih punya nyali gegayaan pakai plat palsu TNI cuma supaya bisa arogan di jalanan?