Home
/
Digilife

Fatwa MUI Juga Sebut Pinjol Haram, Baik Peminjam atau Pemberi Pinjaman

Fatwa MUI Juga Sebut Pinjol Haram, Baik Peminjam atau Pemberi Pinjaman

Siti Sarifah12 November 2021
Bagikan :

Uzone.id - Fatwa MUI ternyata tidak hanya menyebut bitcoin dan mata uang kripto sebagai hal yang diharamkan tapi pinjol juga. Namun untuk Pinjol, MUI memiliki pandangan yang cukup luas untuk pinjol karena yang diharamkan tak hanya pinjolnya tapi juga peminjam.

Dilansir dari situs resmi MUI, Jumat, 12 November 2021, pada dasarnya MUI menyebut perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad kebajikan atas dasar saling tolong menolong, sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Namun beberapa hal yang dianggap MUI haram di ranah pinjol di antaranya:

Baca juga: Fatwa MUI Sebut Bitcoin Dkk Haram

  • Sengaja menunda pembayaran hutang, bagi yang mampu
  • Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
  • Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Oleh karena itu, MUI memberikan beberapa rekomendasi untuk pemerintah dan pelaku bisnis pinjol, yang dirumuskan dalam pembahasan selama Ijtima Ulama berlangsung. Rekomendasi tersebut adalah:

  • Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
  • Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
  • Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

BACA JUGA: Fatwa NU: Bitcoin Haram

Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

populerRelated Article