Home
/
Automotive

Fakta-Fakta Pembatasan Mobilitas di Jakarta

Fakta-Fakta Pembatasan Mobilitas di Jakarta

Bagja Pratama22 June 2021
Bagikan :

Foto: TMC Polda Metro Jaya

Uzone.id - Kasus Covid-19 yang makin menggila memaksa Jakarta akhirnya memberlakukan pembatasan mobilitas. Sejumlah ruas jalan di tutup mulai tadi malam pukul 21.00-04.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya telah menentukan 10 lokasi ruas jalan yang akan dibatasi karena dianggap sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran Kepgub 759 Tahun 2021.

1. Ditutup hanya pada malam hari
Pembatasan jalan ini dilakukan dengan menutup sejumlah titik jalan di Jakarta yang berlaku hanya malam hari, mulai pukul 21.00-04.00 WIB.

2. Pengecualian yang tetap boleh melintas
Meski jalan ditutup, namun ada sejumlah pengecualian untuk bisa melintas. Pertama jelas adalah penghuni. Jadi walaupun jalan itu sudah dibatasi, tapi kalau ada yang bersangkutan atau penghuni di ruas jalan tersebut, maka diperbolehkan.

Kedua adalah kaitannya dengan kesehatan, ambulans, ke apotek, ke rumah sakit. Ketiga, adalah tamu-tamu hotel yang berada di sekitar area pembatasan juga masih diperbolehkan melintas.

3. Jenis kendaraan yang masih boleh melintas
Kendaraan pribadi dan kendaraan umum tidak boleh melintas, kecuali mobil ambulans, mobil dinas TNI-Polri, patroli penegak disiplin, kendaraan pemadam kebakaran.

4. Daftar 10 ruas jalan yang termasuk dalam pembatasan mobilitas di DKI Jakarta:

  • Bulungan, (dimulai dari traffic light bulungan)
  • Kemang (pertigaan KFC sampai perempatan Mc Donald)
  • Jalan Munawarman-Suryo dan SCBD
  • Cikini Raya (jalan Cikini Raya-Raden Saleh)
  • Jalan Asia Afrika (traffic light Asia Afrika sampai pertigaan Pakubuwono)
  • Jalan Sabang
  • Jalan Banjir Kanal Timur
  • Kawasan Kota Tua
  • Kawasan Bolevard Kelapa Gading (mulai dari Madrasah sampai ke Perintis Kemerdekaan)
  • Kawasan PIK 2

VIDEO Test Drive Honda City Hatchback RS:

populerRelated Article