Home
/
Entertainment

Polisi: Ello Sudah Jadi Taget Operasi Sejak 1,5 Bulan Lalu

Polisi: Ello Sudah Jadi Taget Operasi Sejak 1,5 Bulan Lalu

Pranamya Dewati11 August 2017
Bagikan :

Penyanyi Ello diciduk kepolisian karena kasus dugaan narkoba. Pemilik nama lengkap Marcello Tahitoe ini ditangkap bersama teman-temannya pada Minggu (6/8) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan, mengatakan sudah sejak lama Ello menjadi salah satu target operasi kepolisian. 

"Penyelidikan ini sebenarnya sudah cukup lama kurang lebih lebih hampir 1,5 bulan. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami melakukan suatu penggeledahan di satu tempat di kompleks rumah di jalan Griya Kecapi di Jagakarsa," ujarnya saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (10/8).

Menurut Iwan, pihaknya sengaja mengulur waktu untuk menyebarkan informasi penangkapan Ello kepada wartawan atas dasar kepentingan penyelidikan.

"Baru hari Kamis (10/8) ini kita bisa berikan informasi kepada teman-teman media, karena waktu itu kita sebenarnya manfaatkan untuk pengembangan kasus tersebut," jelas Iwan.

Tahap selanjutnya yang akan dilakukan polisi terkait kasus ini, kata Iwan, adalah menunggu hasil asessment medis untuk mengetahui tingkat ketergantungan narkoba sang pelantun lagu 'Masih Ada' ini. 

"Asessment medis yang akan kita lakukan, untuk mengetahui seberapa besar ketergantungan dari yang bersangkutan. Dan saat ini kita masih menunggu hasil asessment medis tersebut, untuk jadi dasar bagi kita untuk melakukan rehabilitasi atau tidak," jelasnya.

Penangkapan Ello menambah panjang daftar sejumlah artis yang ditangkap polisi karena narkoba. Namun Iwan menegaskan, kasus Ello tak ada kaitan dengan penangkapan-penangkapan sebelumnya.

"Untuk kasus ini tidak ada hubungannya dengan perkara-perkara lain yg melibatkan artis, tidak ada. Ini murni berbeda," kata Iwan. 

Iwan menjelaskan, atas penangkapan tersebut Ello terancam hukuman penjara minimal 4 tahun. "Pasal 111 dan 112 UU Narkotika. Itu ancamannya cukup berat. Ancaman minimalnya 4 tahun sebagai tanpa hak dia memiliki menyimpan menguasai (narkoba), maksimalnya (hukuman) 12 tahun," jelas Iwan. 

populerRelated Article