Ello Dituntut Satu Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada Marcello Tahtoe alias Ello di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/1), terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/1), terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ello dan juga Diego Maradona dengan hukuman pidana selama 1 tahun kurungan karena dianggap sah dan meyakinkan telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja."Menjatuhkan pidana penjara kepada Diego Maradona dan Marcello Thitoe masing-masing selama 1 tahun dikurangi masa tahanan," kata JPU membacakan tuntutannya di PN Jakarta Selatan.
JPU menyebutkan, hal yang meringankan terdakwa, dalam persidangan, Ello dan Diego tidak berbelit-belit dalam keterangannya dan mengakui telah melakukan tindakan melawan hukum dengan mengkonsumsi narkoba. Keduanya juga tidak terlibat jaringan peredaran narkoba.
Namun yang memberatkan Ello dan Diego, keduanya dianggap tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara pidana. Bukan dendam kami secara pribadi dan kalau pun terdakwa harus menjalani pidana, itu menjadi pelajaran supaya biaa jadi lebih baik dalam masa mendatang," kata JPU.
Ello ditangkap Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Agustus 2017. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti dua paket ganja siap pakai.
Akibat perbuatannya, Ello dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika nomor 23 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(man / wida)