Dituntut 1 Tahun Penjara, Ello Minta Direhabilitasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Marcello Tahitoe atau Ello dan Diego Maradona. Sebab keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba dan ditangkap aparat kepolisian.
Dituntut 1 tahun pidana, Ello sempat berdiskusi singkat dengan tim kuasa hukumnya. Hasilnya, Ello mengatakan keberatan dengan tuntutan tersebut. Ello menginginkan dirinya tidak dijatuhi hukuman penjara, namun direhabilitasi."Pembelaan kami, hakim diberikan wewenang dalam UU Pasal 103, agar dia tidak terikat dalam tuntutan, tapi dia bisa memutus. Yaitu bahwa kalau hukumnya dia seorang pengguna layak direhabilitasi, maka hakim bisa memutus dan dia bisa direhabilitasi," kata Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Ello di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/1).
Kuasa hukum Ello lebih lanjut mengatakan, kliennya sangat layak untuk direhabilitasi. Selain mengakui perbuatannya dan menjadi fakta persidangan, Ello juga tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum sebelumnya.
Ello selama ini juga menjalani proses rehabilitasi dengan baik supaya bisa keluar dari kecanduannya akan obat haram narkoba.
"Ello merasa rehab ini penting untuk kesembuhan dia, bukan untuk prosedur hukum. Soal putusan hukum sepenuhnya ada pada hakim," tutur Chris Sam Siwu.
Ello ditangkap Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Agustus 2017. Akibat perbuatannya, Ello dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika nomor 23 tahun 2009