icon-category Auto

Ditilang karena Lampu Motor Mati di Siang Hari, Mahasiswa UKI Gugat ke MK

  • 10 Jan 2020 WIB
Bagikan :

Polisi Lalu Lintas sedang bertugas di jalan raya (TMC Polda Metro Jaya)

Uzone.id - Pada Selasa (7/1/2020), Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkantor di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, telah menerima permohonan pengujian pasal Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Eliadi Hulu (Pemohon I) dan Ruben Saputra Hasiholan Nabalon (Pemohon II), di mana keduanya adalah mahasiswa semester 7 Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Mereka mengajukan uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Isi gugatan uji materi, seperti dilihat Uzone.id di website resmi MK, Pemohon I ketika hendak pergi ke kampus untuk mengikuti perkuliahan telah ditilang oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang sedang bertugas di daerah Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur, oleh Sat Lantas wilayah Jakarta Timur pada Senin, 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB karena lampu utama sepeda motor yang dikemudikan oleh pemohon I tidak menyala.

Baca juga: Bengkel Daihatsu Tangani 465 Mobil Korban Banjir, Paling Banyak Xenia

Pemohon I disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 293 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada waktu yang sama, Pemohon I mengunduh UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna membaca ketentuan Pasal 293 ayat (2) yang terdapat dalam UU.

Setelah membaca ketentuan yang terdapat dalam Pasal tersebut, Pemohon I merasa tidak mengerti manfaat dari menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari.

Pemohon I juga merasa bingung terkait frasa "wajib menyalakan lampu utama pada siang hari" yang menurut Pemohon I kewajiban untuk menyalakan lampu utama sepeda motor hanyalah siang hari, sedangkan pada saat itu masih menunjukkan pukul 09.00 WIB, yang artinya petugas tidak berwenang melakukan penilangan terhadap Pemohon I karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut dikategorikan sebagai "pagi".

Baca juga: Suzuki Ertiga Tenggelam karena Banjir, Ongkos Perbaikannya Segini

Pemohon I juga menanyakan hal tersebut kepada petugas lalu lintas yang telah melakukan penilangan kepada Pemohon I. Namun jawaban dari petugas tersebut tidak memuaskan Pemohon I sehingga terjadi perdebatan yang cukup lama antara Pemohon I dan Petugas Lalu Lintas yang telah menilangnya.

Sedangkan Pemohon II turut mengajukan uji materi karena pasal yang disangkakan kepada Pemohon I tidak tepat karena saat dilakukan penilangan terhadap Pemohon I waktu masih menunjukkan Pukul 09.00 WIB, yang artinya masih pagi.

Pemohon II juga menilai ketentuan Pasal 107 (02) yang mewajibkan pengemudi sepeda motor untuk menyalakan lampu utama pada siang hari tidak bermanfaat dan justru merugikan karena menghambat kegiatan masyarakat, seperti berangkat kerja, sekolah, dan lain-lain karena adanya tindakan langsung (tilang) oleh Polantas sehingga banyak masyarakat yang protes dan tidak berterima terhadap ketentuan pasa tersebut.

Selain itu, menurut Pemohon II, pada siang hari lampu utama sepeda motor tidak kelihatan oleh pemngemudi apakah sudah menyala atau tidak. Dan juga di perjalanan lampu utama kendaraan bermotor bisa saja mengalami kerusakan, dan lagi-lagi hal ini tidak bisa terdeteksi atau diketahui oleh pengemudi akibat sinar matahari yang lebih terang dari pada lampu utama.

VIDEO Test Drive Kia Rio

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini