Home
/
Entertainment

Ditanya soal Buka - Tutup Cadar, Begini Jawaban Istri Opick

Ditanya soal Buka - Tutup Cadar, Begini Jawaban Istri Opick
Christiya Dika Handayani21 January 2019
Bagikan :

Setelah menikah dengan Opick, Bebi Silvana beberapa kali terlihat tampil dengan menggunakan cadar. Saat menjalankan umrah baru-baru ini, Bebi Silvana juga terlihat memakai cadar.

Namun tampaknya Bebi Silvana belum menggunakan cadar dalam kehidupan sehari-harinya. Saat menjenguk Ustadz Arifin Ilham di Malaysia, Bebi Silvana terlihat tak mengenakan cadar.

Hal tersebut tentu menimbulkan kesan istri Opick ini kerap buka-tutup cadar. Sejumlah netizen hingga beberapa rekannya pun menanyakan pada Bebi Silvana soal penggunaan cadarnya yang terkesan tak konsisten ini.

 
 
View this post on Instagram

Sahabat Bertanya. "Teh Bebi,Ko sering Buka tutup Cadar kan ga boleh itu Hukumnya Haram !" Hehe.. Ukhty “Ahabbakalladzi ahbabtani lahu” ???? Ana Jawab : "Ya Ukhty,Memakai Cadar itu hukumnya sunnah tidak Wajib tapi diperbolehkan. Jadi Jika buka tutup Cadar masih diperbolehkan,dan yang tidak diperbolehkan adalah Buka Tutup Jilbab. Sebab itu Adalah Wajib jika dilakukan Hukumnya Haram????. Salam dari Sahabat untuk Sahabat ???? - - - - Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. * Asy Syaranbalali berkata: ????? ??? ????? ???? ??? ????? ?????? ??????? ???????? ?? ????? ? ??? ??????? “Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah) * Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata: ????? ??? ????? ???? ??? ????? ?????? ? ??????? ?? ????? ? ???? ?????? ???? ????? ??? ?????? ? ????? ???? ??? ?????? ? ???? ???? ?? ??? ????? ??? ?????? ?????? “Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81) * Al Allamah Al Hashkafi berkata: ??????? ?????? ? ????? ???? ????? ?? ????? ? ??? ??????? ????? ???? ?????????? ??? ? ?? ???? “Aurat wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189) - #cadar #opicktomboati #opick #bebisilvana #sahabatjanahku

A post shared by ???????????????? ???????????????????????????? (@bebi.silvana) on

Lewat foto yang diunggahnya di Instagramnya pada Minggu (20/1), Bebi Silvana membeberkan alasan kerap membuka cadarnya. Ia menjelaskan jika penggunaan cadar tidaklah wajib hukumnya.

"Sahabat Bertanya. 'Teh Bebi,Ko sering Buka tutup Cadar kan ga boleh itu Hukumnya Haram!' Hehe.. Ukhty 'Ahabbakalladzi ahbabtani lahu'. Ana Jawab : 'Ya Ukhty, Memakai Cadar itu hukumnya sunnah tidak Wajib tapi diperbolehkan," tulis Bebi Silvana di keterangan fotonya bersama sang suami saat menjalankan ibadah umroh.

 
 
View this post on Instagram

Kami Tunggu segera Ust @k.h.m.arifin.ilham Untuk mengajar Kami Lagi dalam Kondisi Sehat wal'afiat Ammiiinn YRA ???? . Rasulullah bersabda: “Apabila seorang hamba mukmin sakit, maka Allah mengutus empat malaikat untuk datang padanya.” Allah memerintahkan : 1. Malaikat pertama untuk mengambil kekuatannya sehingga menjadi lemah. 2. Malaikat kedua untuk mengambil rasa lezatnya makanan dari mulutnya 3. Malaikat ketiga untuk mengambil cahaya terang di wajahnya sehingga berubahlah wajah si sakit menjadi pucat pasi. 4. Malaikat keempat untuk mengambil semua dosanya, maka berubahlah si sakit menjadi suci dari dosa. Tatkala Allah akan menyembuhkan hamba mukmin itu, Allah memerintahkan kepada malaikat 1, 2 dan 3 untuk mengembalikan kekuatannya, rasa lezat, dan cahaya di wajah sang hamba. Namun untuk malaikat keempat, Allah tidak memerintahkan untuk mengembalikan dosa-dosanya kepada hamba mukmin. Maka bersujudlah para malaikat itu kepada Allah seraya berkata : “Ya Allah mengapa dosa-dosa ini tidak Engkau kembalikan?” Allah menjawab: “Tidak baik bagi kemuliaan-Ku jika Aku mengembalikan dosa-dosanya setelah Aku menyulitkan keadaan dirinya ketika sakit. Pergilah dan buanglah dosa-dosa tersebut ke dalam laut.” Subhanallah Sungguh Maha Baik Allah tlah membuang Dosa2 Orang yg tlah diberi rasa sakit. - - - #arifinilham #ustadzatifinilham #opicktomboati #bebisilvana

A post shared by ???????????????? ???????????????????????????? (@bebi.silvana) on

Sehingga menurutnya, buka-tutup cadar masih diperbolehkan asal tidak buka-tutup hijab yang hukumnya wajib. "Jadi Jika buka tutup Cadar masih diperbolehkan,dan yang tidak diperbolehkan adalah Buka Tutup Jilbab. Sebab itu Adalah Wajib jika dilakukan Hukumnya Haram. Salam dari Sahabat untuk Sahabat," tandas Bebi Silvana.

Di akhir tulisannya, Bebi Silvana menyematkan beberapa hadis yang menyebut tentang wajah wanita yang bukanlah merupakan aurat. Sehingga cadar hukumnya sunah dan menjadi wajib jika dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah.

(dika/bin)

populerRelated Article