Dispensasi Perpanjangan SIM Ditambah Hingga 31 Agustus
Uzone.id - Ada kabar baik bagi kamu yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah habis masa berlaku antara tanggal 17 Maret - 29 Mei 2020.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan dispensasi dengan menambah waktu bagi yang ingin memperpanjang SIM yang awalnya sampai 30 Juni, kini sampai 31 Agustus.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, perpanjangan waktu ini bertujuan agar tidak terjadi penumpukan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di Jakarta, seperti yang terjadi beberapa hari terakhir ini.
BACA JUGA: SIM Habis Tanggal 17 Maret - 29 Mei 2020 Tidak Akan Ditilang
"Perpanjangan masa dispensasi dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM di daerah tersebut," kata Yusri dalam keterangan resminya, Rabu (10/6/2020).
Kamu bisa mengurus SIM di kantor Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, yang beroperasi mulai pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB.
Kemudian, kamu juga bisa memperpanjang SIM di SIM Keliling. Ada tiga titik SIM Keliling di Daan Mogot, dan tiga titik di halaman Masjid At-Tin Taman Mini, Jakarta Timur.
Selain DKI Jakarta, ada dua wilayah Polda yang mendapat dispensasi perpanjangan SIM; Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya.
Tarif untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, kemudian SIM C Rp75 ribu (belum termasuk asuransi dan pemeriksaan dokter). Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Jangan lupa data-data pribadi kamu yang harus dibawa saat memperpanjang SIM A dan C, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku; foto kopi SIM lama dan SIM asli; serta bukti cek kesehatan.
VIDEO Pedagang Mobil Bekas Babak Belur dan Peluang Baru Saat New Normal