Home
/
Entertainment

Dipo Latief Bantah Hakim Kabulkan Gugatan Itsbat Nikah dan Cerai Nikita Mirzani

Dipo Latief Bantah Hakim Kabulkan Gugatan Itsbat Nikah dan Cerai Nikita Mirzani

-

Tomy Tresnady15 March 2019
Bagikan :

Dipo Latief dan Nikita Mirzani (Instagram @nikitamirzanimawardi_17)

Uzone.id - Usai jalani sidang itsbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Kamis (14/3), Nikita Mirzani berkata kepada media kalau majelis hakim sudah merima atau mengabulkan gugatan isbat dan cerainya.

"Senang akhirnya majelis hakim menerima gugatan itsbat nikah dan cerai. Hakimnya minta sidang dilanjutkan dua minggu lagi," kata Nikita.

Namun, menurut kuasa hukum Dipo Latief, Asfa Davy Bya, pernyataan Nikita adalah hoax dan menyesatkan, karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi pada persidangan.

Baca juga: Ini Bukti Seungri Tawarkan PSK ke Rekan Bisnis yang Mau ke Indonesia?

"Bahwa faktanya adalah, dalam persidangan terbuka pada 14 Maret 2019 agendanya adalah pembacaan Putusan Sela atau eksepsi yang diajukan Tergugat (Dipo Latief) atas kewenangan pengadilan agama mengadili perkara ini," kata Asfa Davy Bya kepada media di kantornya di Dharmawangsa Square, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2019).

Asfa menambahkan, majelis hakim dalam putusannya, "Menolak eksepsi tergugat dan majelis hakim menyatakan berwenang mengadili perkara isbat nikah dan gugat nikah tersebut."

Dia mengatakan, majelis hakim sama sekali tidak menyatakan mengabulkan gugatan itsbat nikah dan gugat cerai sebagaimana yang disampaikan Nikita Mirzani di depan media.

Dipo Latief Akui Pernikahan

Kemudian, kata Asfa, dalam pertimbangan hukum saat membaca putusan sela, majelis hakim menyampaikan bahwa Dipo Latief mengakui adanya pernikahan siri pada 18 Februari 2018, dan menyampaikan pula bahwa ada talak yang dilakukan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018.

Talak itu disetujui oleh Nikita Mirzani melalui tanggapannya di WhatApp dan Instagram.

Talak pada tanggal 5 Juli 2018, Nikita Mirzani telah memberikan dan menerima uang iddah dari Dipo Latief sebesar Rp100 juta melalui transfer pada tanggal 19 September 2018.

"Dalam pertimbahan hukum, majelis hakim juga menyampakian adanya talak tiga yang disampaikan oleh tergugat pada 27 Oktober 2018, talak mana dituangkan dalam pernyataan yang disaksikan oleh 2 orang saksi," terang Asfa.

populerRelated Article