Dikabarkan Jadi Tersangka, Lyra Virna Datangi Polda Metro
Lyra Virna didampingi kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (10/10/2017). Kedatangannya ke sana untuk memenuhi panggilan terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat Lyra atas laporan Ada Tour and Travel.
Menurut Razman, kedatangannya ini juga sekaligus untuk menanyakan kabar yang menyebut jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka."Minggu lalu klien kita bilang sudah menjadi tersangka. Setelah saya pelajari, penyelidikan ke penyidikan, penyelidik dan sidik itu harus jelas. Penyidikan itu tersangka. Tapi tadi pagi, saya dapat kabar dari wartawan yang mengkonfirmasi petugas penyidik katanya Lyra belum tersangka," kata saat tiba di Mapolda Metro Jaya.
Karena itu, Razman ingin mengkonfirmasi langsung kepada penyidik. "Seandainya jadi tersangka, kami akan melakukan upaya hukum," ujarnya.
Kasus ini bemula saat Lyra bersama suaminya hendak melakukan ibadah haji dengan mendaftar ke biro perjalanan haji Ada Tour. Namun setelah membayar Rp 203 juta keberangkatan Lyra dan suaminya terus mengalami penundaan.
Setelah membatalkan rencana perjalanan haji melalui Ada Tour, Lyra kemudian meminta uang yang telah dibayarkan untuk dikembalikan. Namun pihak Ada Tour tak bisa dihubungi setelah mengembalikan Rp 50 juta.
Karena merasa tidak ada itikad baik, Lyra Virna mencurahkan isi hati di akun Instagram miliknya, yang kemudian dianggap sebagai pencemaran nama baik oleh Ada Tour.