Home
/
News
Didenda 800 Ribu Euro, Uber Hentikan UberPOP
Tempo10 June 2016
Bagikan :
Preview
Uber didenda 800 ribu euro (sekitar Rp 12,02 miliar) di Prancis pada Kamis, 9 Juni 2016, terkait layanan berbagi tumpangan kontroversial UberPOP.
Uber menghentikan layanan UberPOP di Prancis pada Juli akibat protes dari sopir taksi umum. UberPOP kemudian dilarang di Prancis.
Dalam persidangan yang berakhir pada Kamis tersebut, Uber didakwa dengan “kasus penyelenggaraan secara ilegal suatu sistem yang membuat klien berhubungan dengan penyedia layanan transportasi secara gratis.”
CEO UberPOP di Prancis Thibaud Simphal dan direktur jenderal perusahaan itu di wilayah Eropa Barat, Pierre-Dimitri Gore-Coty, masing-masing dijatuhi denda 30 ribu euro (sekitar Rp 450,7 juta) dan 20 ribu euro (sekitar Rp 300 juta). Setengah jumlah denda terhadap Uber maupun dua petingginya itu ditangguhkan.
Pengacara Uber mengatakan perusahaan itu akan segera mengajukan banding.
Uber juga dituduh membuat iklan yang menyesatkan karena menggambarkan layanan itu sah secara hukum.
AFP menulis Uber saat ini merupakan salah satu perusahaan startup paling berhasil dengan perkiraan bernilai 50 miliar dolar AS. Uber ada di lebih dari 50 negara.
ANTARA
Berita Terkait:
- Dianggap Ilegal, Pengadilan Prancis Denda Uber Rp 12 Miliar
- Pelni Siapkan 7 Kapal Angkut Penumpang Arus Lebaran
- Pakai Pelat Kuning, Taksi Online Mulai Merambah Solo
- Taksi Online Resmi Beroperasi di Surakarta
- JNE: Pengiriman Barang Jawa Tengah Naik 30% Saat Puasa
Sponsored
Review
Sponsored
Related Article