Dewanya Dihina, Gereja Setan Gugat Netflix
Penyedia layanan video online Netflix dan rumah produksi Warner Bros digugat oleh Gereja Setan karena dituding menggunakan hak cipta dan merek dagang tanpa izin, serta merusak reputasi bisnis agama para penyembah setan.
The Satanic Temple, dalam gugatan yang didaftarkan di sebuah pengadilan New York, Kamis (8/11/2018), mendesak Netflix dan Warner Bros membayar ganti rugi sebesar 150 juta dolar Amerika Serikat atas pelanggaran itu.Pemicu gugatan itu adalah figur Baphomet, yang dalam dokumen gugatan itu disebut sebgai "dewa berkepala kambing" yang disembah oleh pengikut Gereja Setan. Adapun patung dewa tersebut digunakan dalam sebuah serial Netflix berjudul "The Chilling Adventures of Sabrina".
Menurut Gereja Setan, patung dalam serial itu mirip dengan patung Baphomet yang kini berdiri di Detroit, AS.
Gereja Setan sempat memicu kontroversi pada 2014 lalu, karena menuntut agar patung Baphomet ditegakkan di samping monumen 10 Perintah Allah - salah satu hukum utama dalam tradisi Kristen - di Oklahoma State Capitol.
"Baphomet adalah ikon sentral yang mewakili kami (para pemuja setan) sebagai masyarakat," kata Lucien Greaves, salah satu pendiri Gereja Setan.
"Mengetahui bahwa semua itu kini dirusak oleh beberapa tayangan Netflix... banyak orang yang belum pernah mendengar soal kami akan mengira bahwa patung itu adalah monumen Sabrina," sesal Greaves.
Greaves juga mengatakan bahwa karena patung itu sangat menonjol dalam serial Netflix tersebut, para pengikut Gereja Setan kini diasosiasikan dengan tokoh antagonis jahat dalam serial tersebut.
Adapun dalam serial tersebut, para pemuja setan digambarkan sebagai orang-orang yang mempraktikan kanibalisme, penyiksaan, dan pembunuhan.
Sementara Gereja Setan, tegas Greaves, "tak mendukung kejahatan serta memegang prinsip bahwa apa yang menyebabkan penderitaan adalah buruk dan apa yang mengurangi penderitaan adalah kebaikan.
"Kami memuja setan sebagai bentuk pemberontakan terhadap otoritas Tuhan," beber Greaves.
Netflix dan Warner Bros sendiri menolak memberikan komentar atas gugatan tersebut. (CNBC)