icon-category Entertainment

Derita Rey Utami yang Terpisah dengan Bayinya Selama Dipenjara

  • 18 Jul 2019 WIB
Bagikan :

Rey Utami dan Pablo Putra Benua (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)

Uzone.id - Lengkap sudah penderitaan Rey Utami. Setelah suaminya, Pablo Putra Benua, ikut bersamanya berada dalam tahanan Polda Metro Jaya, Rey juga menjadi sasaran kecaman dari masyarakat se-Tanah Air gara-gara konten ‘ikan asin’.

Itu belum cukup. Rey Utami juga harus berpisah dengan bayinya hasil pernikahan dengan Pablo Benua, Aaron Tudor Benua, yang masih berusia 1 tahun 3 bulan.

Rey diketahui melahirkan Aaron lewat persalinan cesar di Rumah Sakit EMC, Sentul City, Bogor, Jawa Barat, pada 17 April 2018.

Baca juga: Polisi Geledah Rumah Rey Utami-Pablo, Ditemukan Hal Mengejutkan

Baca juga: Jadi Tersangka, Galih Ginanjar Ditangkap di Hotel Jam 3 Pagi

Menurut pengacara Burhanuddin, kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, pihaknya masih berusaha mengajukan penangguhan penahanan.

“Minta cepat ditangguhkan biar ketemu anaknya,” tutur Burhanuddin saat ditemui di luar Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu sore (17/7/2019).

Menurut Burhanuddin, Rey Utami seharusnya masih menyusui Aaron. Saat ini Aaron dititipkan ke orangtua Rey Utami.

Rey Utami ditahan gara-gara dugaan mencemarkan nama baik atau fitnah terhadap Fairuz A Rafiq. Dalam konten Mulut Sampah yang dimiliki Pablo Benua dan Rey Utami, Galih Ginanjar melontarkan ungkapan “ikan asin” untuk menggambarkan kondisi Fairuz A Rafiq saat mereka melakukan aktivitas di atas ranjang.

Fairuz pun marah dan menggandeng Hotman Paris Hutapea saat melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Putra Benua ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2019.

Polisi lalu menetapkan 3 orang terlapor itu sebagai tersangka dan dijebloskan dalam sel tahanan Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari (21/7/2019).

Mereka terancam dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 3, kemudian Jo pasal 45 ayat 1. Selain itu, polisi juga memakai Pasal 310 dan 311 KUHP.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini