Daftar Lengkap Denda Tilang 15 Pelanggaran Razia Operasi Zebra 2023
Uzone.id - Segera lengkapi surat-surat mengemudi, kelengkapan berkendara dan tertiblah di jalan. Sebab, Polisi sedang menggelar Operasi Zebra 2023 dalam dua minggu kedepan.
Setidaknya ada 15 pelanggaran lalu lintas yang diincar Polisi kepada para pengendara, yang masing-masing punya besaran denda tilang yang berbeda-beda tergantung pelanggarannya."Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda, dan 1590 Satgasres," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, dikutip Uzone.id Dalam operasi zebra tahun ini, kepolisian juga diharuskan melakukan sosialisasi pelaksanaan uji emisi kepada para pengendara.
"Satu, meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dua, menurunnya angka kecelakaan. Tiga, terciptanya Kamseltibcarlantas," ujarnya.
Berikut daftar besaran denda tilang 15 pelanggaran yang diincar di Operasi Zebra 2023:
1. Kendaraan lawan arus:
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
4. Pengemudi/pengendara tak memiliki SIM
Denda maksimal Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.
5. Kendaraan tak dilengkapi STNK
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
6. Melanggar batas kecepatan
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
7. Kendaraan tak laik jalan
Denda maksimal Rp250 ribu (motor) atau Rp500 ribu (mobil) atau pidana kurungan paling lama satu bulan (motor) dan dua bulan (mobil).
8. Kendaraan tak dilengkapi perlengkapan standar
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
9. Melanggar marka jalan
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
10. Kendaraan terpasang ilegal rotator
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
11. Pengemudi mobil tak pakai sabuk keselamatan
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
12. Pengendara motor bonceng lebih satu orang
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
13. Pengendara motor tak menggunakan helm SNI
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
14. Kendaraan dengan pelat nomor rahasia
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
15. Penertiban parkir liar
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.