Community Week: Pemilik Pajero Keluhkan Ngebut di Tol 120 Km/Jam Ditilang
Mitsubishi Pajero Sport (Foto: Mitsubishi)
Uzone.id - Apa rasanya kalau mengemudikan mobil bodi besar macam ladder frame Mitsubishi Pajero Sport di jalan tol tapi kecepatannya dibatasi alias tidak boleh melebihi 120 km/jam.
Sejak April 2022, kalau sampai kamera CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (eTLE) merekam kendaraan yang melebihi kecepatan 120 km/jam di jalan tol. Siap-siap saja mendapat surat cinta alias surat tilang dari polisi.Bagi mereka yang mencintai kecepatan tinggi di tol, tentu saja tindakan tilang ini bikin kecewa berat. Masa punya mobil punya tenaga besar tapi jalannya pelan.
Hal itu juga diakui oleh Akhmad Masun yang kini menjabat Humas Pajero Indonesia Family (PIF). Menurutnya, kecepatan 120 km/jam terlalu pelan untuk Pajero Sport.
BACA JUGA: Harga di Atas Setengah Milyar, Hyundai IONIQ 5 Paling Laris di IIMS 2022
"Kecepatan dibatasi 120 (km/jam) di tol. Abis ini kita ganti mobil lah..he-he," kata Akhmad Masun saat jadi bintang tamu program Community Week yang tayang di kanal YouTube Uzone.id pada Jumat (15/4/2022).
Kemudian, pria ramah ini menambahkan,"Menurut saya pribadi ya bukan PIF ya, 120 (km/jam) tuh terlalu pelan. Mungkin harusnya 140 (km/jam). Saya rasa tuh oke lah, saya rasa bisa lah. Tapi kan dishub sama kepolisian kan punya perhitungan lain."
Selain itu, Akhmad merasa 120 km/jam bagi Pajero Sport saat melaju di tol yang sepi kendaraan seperti tidak sedang berlari.
"Memang ya, sudah gimana peraturannya. Kita ikutin mungkin pemerintah membuat peraturan seperti itu juga sudah melalui proses segala macam. Ya, udah kita ikuti. Cuma gimana ya kecewa, bukan kecewa, waduh gitu," tutur Akhmad.
Melansir situs resmi Korlantas Polri, Badan Pengatur Jalan Tol masuk dalam dalam peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
BACA JUGA: MG 5 GT Mirip Ford Mustang, Honda City Sedan Hati-hati Aja
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol paling lambat 60 dan paling kencang 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan paling lambat 60 Km/Jam dan paling kencang 80 Km/Jam. Kemudian, untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam.
Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
Selanjutnya akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jakarta hingga Jawa Timur.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” tandas Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.