Home
/
Technology

Catat! Jaringan Wi-Fi di Aceh Kini Diharamkan

Catat! Jaringan Wi-Fi di Aceh Kini Diharamkan
Sando Patek23 November 2018
Bagikan :

Sebuah desa di Aceh, tepatnya bernama Curee Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, Aceh membuat heboh netizen lantaran melarang pemakaian jaringan internet berbasis sinyal atau biasa disebut dengan sebutan Wi-Fi. 

Aturan tidak asal dibuat, tapi sudah melewati beberapa kali musyawarah, setelah ada titik temu, larangan Wi-Fi kemudian diberitahukan kepada Camat Simpang Mamplam, Kapolsek, dan Darramil, hemat kata surat pemberitahuan itu sudah disetujui pihak terkait 13 November lalu

Jadi jika ada warung yang bandel, maka tak segan-segan warga setempat akan membawa ke ranah hukum.

"Apabila setelah ada imbauan tentang larangan Wi-Fi tidak juga dipatuhi oleh pemilih, akan kami tempuh jalur hukum. Dalam imbauan juga ada kami sebutkan begitu," kata Kepala Desa Curee Baroh, Helmiadi Mukhtaruddin, saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/11/2018).
"Jadi untuk sanksinya nanti turun orang Muspika. Kalau orang Muspika tidak memberikan sanksi, seluruh masyarakat desa ini akan turun," jelas Helmiadi.

Baca juga :

Larangan ini timbul lantaran keresahan masyrakat yang sering melihat anak-anak membolos mengaji karena lebih memilih main internet (wifian) di warung kopi daripada melaksanakan aturan agama, tak hanya itu semenjak ada wifi aksi pencurian juga semakin meningkat di desa tersebut.

"Seandainya satu saja Wi-Fi di sini, tidak kami larang karena masih sanggup kita tangani. Tapi ini sudah enam, makanya kami larang karena sudah tidak sanggup kami tangani," ungkapnya.

Pihaknya juga tak menampik Wi-Fi banyak sekali manfaatnya, tapi bagi anak-anak yang masih sekolah atau ngaji, bisa membuat mereka tak terkendali, dari pantauan yang sudah dilakukan keberadaan Wi-Fi memang sangat menjamur. Banyak anak-anak juga berani berbohong, bilangnya mau pergi mengaji tapi tidak kunjung datang ke pesantren, yang ada malah di tempat Wi-Fi (warung kopi).

Baca juga : 

populerRelated Article