Cara dan Biaya Bikin SIM Pintar, Gak Ribet dan Murah!
Uzone.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) pintar udah diluncurkan. Buat kalian yang mau bikin, gampang kok, ini cara dan biayanya gaes.
Secara umum, biaya pembuatan SIM pintar ini gak beda dengan SIM konvensional, artinya secara harga gak ada kenaikan kok."Tidak ada perubahan. Semua mengacu ke PP 60. Tidak ada penambahan biaya. Yang kita tambah peningkatan kualitas layanan," ujar Kakorlantas Irjen Refdi Andri.
VIDEO Test Drive Suzuki Jimny:
Nah, PP60 yang dimention Irjen Refdi itu adalah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Buat kalian yang mau bikin SIM pintar ini, nih caranya:
Pertama, pemohon melakukan pendaftaran melalui Web Registrasi SIM Online yang ada di halaman web Korlantas.
Kedua, pembayaran melalui teller/ATM/EDC BRI
Ketiga, datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM Keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.
Keempat, pengecekan data yang telah diinput di website.
Kelima, identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
Keenam, ujian teori dan praktik (untuk pemohon SIM baru dan peningkatan golongan)
Ketujuh, penerbitan SIM (Jika ujian teori dan praktek lulus)
Setelah kalian tau cara dan tahapan membuat SIM pintar, giliran nyiapin duitnya deh. Berdasarkan peraturan yang sama, ini tarif resmi pembuatan SIM pintar gaes:
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000