Blokir Ponsel Ilegal, Adil untuk Konsumen?
-
Ilustrasi (Foto: Unsplash)
Uzone.id - Aturan teknis mengenai pemberantasan ponsel ilegal (black market/BM) dengan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) tengah dirampungkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Saat ini dua use case pemblokiran yaitu metode blacklist dan whitelist telah di ujicoba oleh Kemenkominfo bersama operator telekomunikasi.
Tujuan dari uji coba ini adalah untuk mencari metode yang paling baik sehingga nantinya regulasi yang dikeluarkan dapat efektif memberantas ponsel ilegal namun tidak membuat gaduh di masyarakat.
Sularsi, Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai regulasi pemberantasan ponsel ilegal dapat memberikan perlindungan kepada konsumen.
Baca juga: 4 Hal yang Diujicoba Kominfo Soal Blokir Ponsel Ilegal
Dengan regulasi ini negara memastikan ponsel yang diedarkan dan diperdagangkan merupakan barang yang asli dan legal yang sesuai dengan standar yang berlaku.
“Dengan regulasi ini akan menciptakan bisnis yang adil bagi pelaku usaha dan konsumen. Kami mendukung program pemberantasan HP ilegal ini dengan memblokir IMEI. Sebab HP ilegal yang selama ini marak perjualbelikan di pasar sangat merugikan konsumen,” terang Sularsi.
Baca juga: Telkomsel Dukung Uji Coba Blokir Ponsel BM
Mengenai dua metode pemberantasan ponsel ilegal yang saat ini tengah diujicoba proof of concept-nya, Sularsi mengakui YLKI tidak mempermasalahkan terhadap dua metode pemberantasan ponsel ilegal tersebut.
Namun Sularsi berharap dari dua use case yang ada tersebut pemerintah harus mengedepankan perlindungan konsumen.
Sementara itu Denny Abidin, Vice President Corporate Communications Telkomsel mendukung ide YLKI yang merekomendasikan pemberantasan ponsel ilegal dengan solusi preventif.
Menurutnya solusi preventif dalam pemberantasan ponsel ilegal harus segera diputuskan pemerintah.
Tujuannya agar memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen untuk tidak membeli HP ilegal. Dengan solusi preventif baik itu dealer maupun pedagang ponsel ikut turut serta memangkas mata rantai peredaran ponsel ilegal di Indonesia.
“Dengan solusi preventif yang melibatkan seluruh stakeholder dipercaya akan memberikan perlindungan kepada konsumen dan mendukung percepatan program pemerintah dalam memberantas ponsel ilegal. Selain itu solusi preventif juga dipercaya akan meminimalkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Denny kepada rekan-rekan media.
Sosialisasi Solusi Preventif Harus Segera Dilakukan
Dalam implementasi kebijakan pengendalian barang ilegal melalui deteksi IMEI, kepentingan masyarakat pengguna ponsel harus didahulukan.
Metoda Preventif (whitelist) melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum atas perangkat sebelum dibeli masyarakat. Dalam sistem preventif (whitelist) apabila ponsel yang akan dibeli masyarakat tidak mengeluarkan sinyal maka masyarakat jangan membelinya karena perangkat telekomunikasi tersebut merupakan perangkat ilegal.
Baca juga: Mengapa Hanya 2 Operator yang Ujicoba Blokir Ponsel?
Dengan cara ini maka tidak akan ada masyarakat yang dirugikan akibat diblokir perangkatnya setelah membayar yang dibelinya.
Sementara dalam sistim blacklist (korektif), masyarakat tidak dapat mengetahui apakah perangkat baru yang dibelinya merupakan perangkat legal atau BM hingga beberapa hari kemudian baru akan diberikan notifikasi status ponsel yang dibelinya legal atau tidaknya.
Blokir setelah masyarakat membayar dan menggunakan perangkatnya dalam sistem blacklist sangat merugikan pelanggan.
Agar konsumen lebih terlindungi dan tidak ada yang dirugikan, Sularsi meminta supaya Kemenkominfo dapat mengedepankan sisi pencegahan atau preventif dari aturan pemberantasan ponsel ilegal sejak awal. Bahkan dari tingkat distributor. Sehingga nantinya tak ada konsumen yang dirugikan.
“YLKI tak ingin ada konsumen yang dirugikan. Pada saat membeli ponsel konsumen harus mendapatkan kepastian apakah barang yang dibelinya tersebut ilegal atau legal. Jangan sampai konsumen membeli ponsel namun setelah beberapa waktu mereka memakainya ternyata di kemudian hari perangkat telekomunikasinya tidak bisa dipakai karena HPnya diblokir karena termasuk perangkat telekomunikasi ilegal,” kata Sularsi.
Sisi pencegahan atau preventif tak hanya akan memberikan perlindungan dan keamanan bagi konsumen.
Menurut Sularsi dengan mengedepankan pencegahan terhadap ponsel ilegal beredar, maka pedagang juga mendapatkan perlindungan. Sebab barang yang dibeli pedagang dari distributor sudah dijamin keasliannya dan legal.
Sehingga pedagang tidak menjual barang yang nantinya tidak akan bisa dipakai dan tidak dibeli oleh konsumen. Dengan memastikan barang yang diterima penjual adalah barang yang asli dan legal, maka pedagang akan terhindar dari kerugian.
Selain meminta kepastian barang yang dijual dipasaran legal, YLKI juga meminta kepada pemerintah agar segera melakukan sosialisasi aturan pemberantasan ponsel ilegal ini secara terus menerus dan masif.
Hingga saat ini YLKI masih belum melihat niat pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang sungguh-sungguh terhadap aturan mengenai pemberantasan ponsel ilegal.
“Saya melihat pemerintah belum optimal dan maksimal melakukan sosialisasi. Ini dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat yang tidak mengerti dan paham mengenai aturan pemblokiran ini. Ini sangat ironis sekali. Seharusnya sebelum diputuskan regulasi ini dijalankan seharusnya sosialisasi yang maksimal harus dilakukan pemerintah kepada konsumen maupun penjual. Aturan pemblokiran IMEI ini memiliki dampak yang sangat luas di masyarakat sehingga diperlukan waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi,” pungkas Sularsi.