Bila Ada Amanat UU, KPI Akan Mengawasi Netflix dengan Regulasi Lunak
-
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)
Uzone.id - Netflix sudah hadir di Indonesia sejak 2016. Namun sampai saat ini, Indonesia belum memiliki lembaga yang berhak mengawasi konten-konten yang ada di Netflix. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga belum memiliki kewenangan untuk itu.Kalau pun ada undang-undang yang memberikan kewenangan, KPI akan mengawasi Netflix dengan soft regulation atau regulasi lunak.
“Soft regulation, tidak sangat ketat. Jadi, ada beda penerapan antara lembaga penyiaran swasta free to air, dengan lembaga penyiaran berlangganan (LPB) atau pay TV,” ujar Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio dalam diskusi media tentang Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial di Jakarta, Kamis (16/1).
“Nah kalau ada konten digital, seperti Netflix atau TV streaming, di mana letak pengawasannya?” imbuhnya.
Baca juga: Ini Potensi Pendapatan Netflix Per Bulan dari Pengguna Indonesia
Agung mengatakan, letak pengawasan lebih dekat kepada pengawasan terhadap lembaga penyiaran berlanggan. Agung mencontohkan, “Kalau di tayangan free to air itu kan ada jam tayang anak, di bawah jam 10 itu harus tayangan yang ramah anak, tapi di berlangganan tidak seperti itu. Jadi dia lebih lunak. Di OTT (Over The Top) kan tidak seperti itu, tapi di LPB kita wajibkan parental lock.”
Agung melihat, televisi streaming, seperti Netflix, sudah memiliki parental guide. Agung mengapresiasi hal itu. “Jadi anak sudah minimal terproteksi, mereka punya akun sendiri,” ujarnya.
Hanya saja, ada sistem peringatan dalam televisi streaming. Artinya, orang tua jangan sampai anak menonton tayangan dengan peringatan kekerasan atau pornografi. Nah, hal ini yang tidak diinginkan KPI.
Baca juga: Tak Cuma Buka Kantor, Konten di Netflix Harus Siap Dibatasi di Indonesia
“Nah kita tidak ingin seperti itu sebetulnya. Itu (peringatan) penting juga, cuma perlu dilengkapi dengan bahwa ada hal-hal tertentu yang memang tidak boleh di Indonesia, seperti misalnya pornografi kan tidak boleh,” ujar Agung.
Kepada Uzone.id, KPI akan mengawasi Netflix bila ada amanah dari undang-undang.
“Tergantung undang-undang, kan undang-undangnya belum ada. Kalau kemudian ada undang-undang, atau ada peraturan yang mengamanahkan, maka mau gak mau sesuai amanah undang-undang, kpi gak boleh menolak,” katanya.
Ketika ditanya, apakah sudah mengarah ke sana, Agung menjawab, “Ya, kalau mengarah ke sana ya ini tergantung nanti komunikasi kami dengan komisi 1 DPR.”