BI Izinkan Bank Memungut Biaya Isi Ulang Uang Elektronik
Bank Indonesia (BI) mengizinkan bank menarik biaya pengisian ulang (top up) kartu uang elektronik (e-money). Tujuannya agar perbankan lebih semangat menerbitkan kartu uang elektronik dan mengurangi transaksi tunai di masyarakat.
Gubernur BI Agus Martowardojo merasa perbankan perlu mendapat keuntungan dari bisnis uang elektroniknya, salah satunya dari biaya isi ulang. Namun, BI menilai keuntungan yang didapat dari transaksi isi ulang tidak besar, sehingga bisa memberatkan nasabah yang menggunakan uang elektronik."BI mengizinkan fasilitas top up (uang elektronik) menggunakan fee, tapi tidak besar," kata Agus di kantornya, Jakarta, Rabu (31/5). Dia berharap dengan kebijakan ini, bisa lebih mendorong perbankan mengedarkan uang elektroniknya kepada masyarakat, sehingga transaksi nontunai bisa meningkat.
Menurut Agus, transaksi pembayaran nontunai merupakan cara yang cukup baik, terutama untuk mengatasi rente ekonomi. Makanya, transaksi ini diharapkan bisa meluas ke semua sektor, tidak hanya untuk pembayaran tarif tol yang akan diwajibkan menggunakan uang elektronik. (Baca: Tahun Ini, Pemerintah Wajibkan Bayar Non-Tunai di Semua Pintu Tol)
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eny V Panggabean mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji pengenaan biaya isi ulang uang elektronik. Salah satu kajiannya terkait besaran biaya yang akan terapkan untuk setiap transaksi ini.
Pengenaan biaya isi ulang uang elektronik ini cukup penting bagi perbankan. Menurutnya bank membutuhkan biaya untuk pengadaan kartu dan sistemnya, serta biaya perawatan (maintenance) infrastruktur. Biaya ini harus bisa ditutup, agar bisnis uang elektronik bisa bisa terus berjalan.
BI mencatat saat ini ada 23 perusahaan yang menerbitkan uang elektronik di Indonesia, 11 diantaranya perbankan. Hingga April 2017, tercatat ada 57,8 juta uang elektronik yang beredar. Jumlahnya meningkat lebih dari tujuh kali lipat dalam hampir tujuh tahun terakhir.
Sepanjang tahun lalu, jumlah transaksi nontunai melalui uang elektronik tercatat sebanyak 683,1 juta kali, dengan total nilai Rp 7,06 triliun. Adapun dalam periode Januari hingga April tahun ini, jumlah transaksi uang elektronik mencapai 235,6 juta transaksi senilai Rp 2,8 triliun.