icon-category Auto

Bayar Pajak Mobil di Jakarta Lagi Dapet ‘Diskon’

  • 18 Sep 2019 WIB
Bagikan :

 

Uzone.id - Buat para pemobil yang lupa atau bahkan malas membayar pajak kendaraannya, barangkali ini saatnya, karena lagi ad program ‘diskon’ bayar pajak.

Jadi buat yang mau balik nama mobil misalnya, atau pajaknya udah telat gak dibayar-bayar da takut dendanya segudang, bisa dapat keringanan.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta mengadakan program keringanan pajak daerah 2019 alias pemutihan.

VIDEO Test Drive Review Suzuki S-Cross:

Program pemutihan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang berpelat DKI Jakarta.

Untuk wilayah sekitar Jakarta dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berkode wilayah B area di luar Tangerang Selatan, Bekasi dan Depok gak bisa ikutan ya.

Dikatakan BPRD DKI Jakarta, wajib pajak cenderung menunda dalam melaksanakan pembayaran pajaknya.

Dengan begitu, menyebabkan bertambahnya beban piutang pajak baik pokok pajak maupun sanksinya.

Nah, dengan adanya kebijakan Keringanan Pajak Daerah diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda.

“Kebijakan ini akan meningkatkan kesadaran Wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan," tulis BPRD DKI Jakarta dalam situs resminya.

Program keringanan pajak yang ditawarkan ada beberapa. Pertama, keringanan Biaya Balik Nama kendaraan kedua dan seterusnya.

Jadi kalau mau balik nama kendaraan progresif kedua dan seterusnya, maka BBN-nya mendapatkan diskon sebesar 50 persen.

Kedua, keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah.

Pembebasan denda serta bea balik nama ini berlaku dari tanggal 16 September hingga 31 Desember 2019.

Nih, detailnya:

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50% untuk Pajak s.d tahun 2012 dan 25% untuk Pajak mulai tahun 2013 s.d 2016, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini