Home
/
Digilife

Bahaya Kejahatan SIM Swap dan Cara Menghindarinya

Bahaya Kejahatan SIM Swap dan Cara Menghindarinya
Vina Insyani30 July 2021
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Brett Jordan / Unsplash)

Uzone.id - Berbagai kejahatan siber kini mengancam keamanan masyarakat digital, pelaku kejahatan semakin cerdik untuk membobol data-data korban, termasuk SIM card.

Lewat akun media sosial resminya, Kementerian Komunikasi dan Informasi @Kemenkominfo mengingatkan masyarakat akan bahaya kejahatan SIM Swap.

Mengutip Kemenkominfo, Jumat (30/07), SIM Swap merupakan tindakan mengambil alih nomor ponsel sebagai sarana bagi pelaku kejahatan untuk mengakses akun perbankan.

BACA JUGA: Tips Memilih Startup Sebagai Ladang Investasi

Setelah mengakses akun perbankan korban, pelaku akan mengeksploitasi saldo dan mengurasnya tanpa sepengetahuan korban.
Kemenkominfo memberikan beberapa langkah yang biasanya dilakukan oleh pelaku SIM Swap dalam melakukan aksinya, berikut diantaranya.

  • Pelaku mengumpulkan informasi perbankan personal milik korban
  • Pelaku menuju operator seluler dan meminta penggantian kartu SIM baru milik korban
  • Setelah tersertifikasi, kartu SIM pengganti (baru) akan diterbitkan
  • Kartu SIM korban resmi dinonaktifkan

Nah, untuk mencegah kejadian ini terjadi pada kalian, alangkah baiknya untuk mengikuti beberapa langkah preventif berikut:

  • Tingkat kesadaran dan keamanan dalam beraktivitas di ruang siber
  • Tidak memberikan informasi penting seperti data-data pribadi di media sosial
  • Tidak membagikan informasi sensitif seperti username, PIN, password, one-time password (OTP) ke orang lain
  • Berhati-hati terhadap pihak yang mengaku berasal dari otoritas berwenang, namun meminta informasi sensitif
  • Berhati-hati dalam suatu link atau tautan yang mencurigakan dan tidak dikenal untuk menghindari diri dari serangan phishing
  • Aktifkan notifikasi perbankan melalui email atau SMS
  • Ganti secara berkala semua jenis password

Jika kalian telah menjadi korban dari kejahatan SIM Swap ini, langkah yang harus dilakukan adalah segera melapor ke pihak berwenang, di antaranya Bank Indonesia (131), OJK (157) atau lewat email [email protected] dan [email protected].

populerRelated Article