Home
/
News

Bahan Kedaluwarsa di Pizza, Amankah Dikonsumsi?

Bahan Kedaluwarsa di Pizza, Amankah Dikonsumsi?

Tempo05 September 2016
Bagikan :
Preview


"Kalau saat diproduksi nilai gizinya 100, setelah tanggal kedaluwarsa bisa hanya 40," kata Profesor PurwiyatnoHariyadi.

Hasil investigasi Tempo dan BBC Indonesia menunjukkan Pizza Hut, Pizza Hut Delivery, dan Marugame Udon menggunakan bahan kedaluwarsa. Meski demikian, para petinggi Sriboga Food Group, salah satu divisi PT Sriboga Raturaya, perusahaan yang memegang lisensi Pizza Hut dan Marugame Udon, membantahnya.

Direktur Utama PT Sriboga Raturaya, Alwin Arifin, yang ditemui Tempo membantah penggunaan produk kedaluwarsa di Pizza Hut, Pizza Hut Delivery, dan Marugame Udon. "Pokoknya, enggak benar. Itu fitnah."

Tempo dan BBC Indonesia menemui ahli pangan dari Institut Pertanian Bogor, Profesor Doktor Purwiyatno Hariyadi, Sabtu tiga pekan lalu. Purwiyatno menjelaskan selama sekitar dua jam ihwal permasalahan produk kedaluwarsa.

Menurut Purwiyatno, bahan kedaluwarsa tak serta-merta membahayakan kesehatan. "Harus diuji lebih dulu di laboratorium, apakah produk tersebut membahayakan tubuh manusia atau tidak," katanya.

Yang pasti, ujar Purwiyatno, bahan pangan kedaluwarsa mengalami penurunan gizi jika tetap digunakan. Semakin lama dari tanggal produksi, nilai gizi kian menurun. "Kalau saat diproduksi nilai gizinya 100, setelah tanggal kedaluwarsa bisa hanya 40."

Mantan Direktur Southeast Asian Food and Agricultural Science and Technology ini menjelaskan, produsen makanan dalam penetapan tanggal kedaluwarsa, mempertimbangkan berbagai faktor. Misalnya, lamanya pengiriman bahan pangan ke tempat tujuan dan kondisi penyimpanan. "Ada bahan pangan yang masa simpannya bisa lebih panjang, melebihi tanggal kedaluwarsa, jika disimpan di tempat dingin."

Di negara-negara Eropa, kata Purwiyatno, penggunaan bahan pangan kedaluwarsa terus dikaji untuk menghindari pemborosan makanan. Tapi, Purwiyatno mengakui, di Indonesia peredaran dan penggunaan pangan kedaluwarsa merupakan pelanggaran Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

TIM INVESTIGASI

Berita Terkait:
populerRelated Article