Startup

Aturan Bonus Lebaran 2025 untuk Driver Online, Ini Rinciannya

Vina Insyani
Aturan Bonus Lebaran 2025 untuk Driver  Online, Ini Rinciannya

Uzone.id —- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Surat Edaran ini dirilis pada Selasa, (11/03) dan dirilis setelah adanya pertemuan pemerintah dengan pimpinan aplikasi ride hailing seperti Grab dan Gojek.

“Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam SE tersebut.



Ada pun Surat Edaran ini memberikan poin-poin yang mengatur soal besaran pemberian hingga waktu maksimal pemberian BHR. 

Di poin pertama, Mennaker minta Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

Untuk besaran nilainya, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dua dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir kepada kurir-kurir yang berkinerja baik dan produktif.

Sementara itu, Kemnaker menghimbau perusahaan untuk memberikan BHR sesuai kemampuan perusahaan pada mitra yang tidak masuk dalam kriteria/kategori tersebut (kinerja baik dan produktif).

Mennaker juga meminta Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.



“Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi,” tambahnya.

Sementara itu, Grab sebelumnya telah memberikan keterangannya terkait poin pertama dari Surat Edaran ini. Dalam keterangan yang diterima Uzone.id, Rabu, (13/03), Grab menyebut bahwa pihaknya tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.

“Akan tetapi, jika BHR harus diberikan kepada semua Mitra Pengemudi terdaftar, Grab  menyatakan tidak mampu memenuhinya. Namun, Grab akan berusaha untuk menjalankan kebijakan ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan,” kata Grab dalam keterangan resminya.