Ancaman 1 Tahun Penjara Mengintai Para Pemotor Lawan Arus vs Truk
Uzone.id - Polisi langsung melakukan penyelidikan terkait insiden pemotor lawan arah yang ‘menabrak’ truk. Tidak main-main, para pemotor tersebut berpotensi jadi tersangka dengan ancaman 1 tahun penjara mengintai mereka.
Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan, dalam kasus ini, pemotor lawan arah bisa dikenai Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)."Hasil penyidikan seperti apa, Pasal 310 ayat 2. Jadi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerugian materiil dan luka ringan itu dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta," kata Bayu kepada wartawan, dikutip Uzone.id.
Berikut ini isi Pasal 310 ayat 2:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)."
Jadi, polisi mengatakan sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan tujuh pemotor lawan arah merupakan korban dari kecerobohan para pemotor yang melawan arah.
Tak hanya dikenai pidana atas kelalaiannya, pemotor lawan arah juga bisa dituntut ganti kerugian materiil jika pihak sopir truk menuntut.
"Materiilnya di siapa, di mobil truk dong. Jadi dia juga di Pasal 236 wajib memberikan ganti rugi terhadap pihak truk kalau pihak truk menuntut. Walaupun itu nanti akan diputuskan melalui pengadilan," tutupnya.