icon-category Music

Anang Akhirnya Ikut Jerinx, Batalkan RUU Permusikan

  • 15 Feb 2019 WIB
Bagikan :

Anang dan Ashanty (Foto: Instagram @arsy_arsyaa)

Uzone.id - Jerinx dilawan! Kalau gak kuat-kuat amat sama ucapan, gaya 'slengean' dan wawasan di otak bisa di-TKO sama drummer Superman Is Dead itu.

Setelah Ashanty mengaku telah menyesal meladeni Jerinx ketika suaminya mendapat kritikan keras dari seniman bertato itu, kini giliran Anang yang bergabung dengan barisan musisi batalkan RUU Permusikan.

Melalui unggahan di akun Instagram @slankdotcom, Anang terlihat foto bersama personel Slank, Glenn Fredly, Soleh Solihun hingga pengamat musik Wendy Putranto.

Baca juga: Di Hari Kasih Sayang, Vanessa Angel Kurang Kasih Sayang

Caption yang ditulis menegaskan pertemuan antar musisi di Jalan Potlot, Jakarta Selatan, yang mejadi markas Slank itu menghasilkan kesepakatan 'batalkan RUU Permusikan' dengan menggaungkan tagar #BersamaBatalkanRUUPermusikan.

"Konferensi Meja Potlot. Momen ini imenjadi tonggak bersatunya praktisi musik tanah air untuk #BersamaBatalkanRUUPermusikan @koalisinasionaltolakruup," tulis @slankdotcom.

RUU Permusikan memang dibuat atas inisiatif dari Anang. Hal itu bikin Jerinx bersuara keras dan memilih target Anang sebagai orang paling bertanggung jawab hadirnya RUUP. 

Bak bola salju, makin lama menggelinding kekuatan musisi yang meminta RUUP dibatalkan makin besar.

Baca juga: Valentine di Penjara, Mulan Unggah Surat dari Ahmad Dhani

Anang, melalui Ashanty, sempat menantang Jerinx berdebat di radio hingga televisi. Jerinx pun sudah menyanggupi tantangan dari Ashanty. Sayangnya, semua itu tidak terjadi. Jerinx mengklaim Anang yang membatalkan, dan memang dari pihak Anang sendiri tidak ada bantahan.

Sekitar 19 pasal dalam RUUP dianggap bermasalah oleh sebagian musisi. Di antaranya Pasal 5 berbunyi "Musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, membuat konten pornografi, memprovokasi pertentangan antarkelompok, menodai agama, membawa pengaruh negatif budaya asing dan merendahkan harkat serta martabat manusia"

Pasal 50 bahkan mengatur hukuman penjara dan denda bagi musisi yang melanggar pasal 5.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini